Ahmad Ansyori
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Perbedaan batas usia pensiun dari pemerintah dengan perusahaan atau pemberi kerja dianggap dapat merugikan pekerja dalam hal penerimaan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diartikan sebagai usia pekerja mulai mendapatkan manfaat pensiun, dan ditetapkan pada usia 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Oleh sebab itu, dalam workshop sinkronisasi batas usia pensiun dalam perspektif regulasi dan implementasi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menawarkan beberapa solusi, salah satunya adalah penyesuaian dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Aturan yang ada di selain SJSN itu menyesuaikan SJSN, konsekuensinya di dunia usaha mengatur lagi bahwa karyawan saya pensiun umur 57 jadi 58 atau 59 tahun,” ujar anggota DJSN Ahmad Ansyori di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Namun hal ini apakah akan menjadi beban dengan produktivitas para pekerja dalam usia tersebut.
“Atau UU SJSN yang harus disesuaikan dengan pensiunan yang ada, ini konsekuensinya manfaatnya jadi lebih rendah,” lanjut Ansyori.
Ansyori menegaskan bahwa solusi-solusi yang ditawarkan harus segera dipilih. Sebab jika dibiarkan dapat menimbulkan masalah-masalah yang lebih masif lagi.
Dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan program Jaminan Pensiun SJSN, DJSN telah mengkaji opsi-opsi kebijakan batas usia pensiun yang telah dibahas bersama wakil-wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil Organisasi Pemberi
Kerja (Apindo) serta wakil pemerintah yang duduk dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Selanjutnya hasil sinkronisasi regulasi akan diselesaikan pada tahun 2018 untuk ditindaklanjuti dalam bentuk perubahan regulasi melalui kementerian teknis. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati