Percetakan 300 Hektar Sawah Baru di Kolaka Diduga Dikorupsi

159

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Proyek percetakan 300 hektar sawah baru di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2012 dan 2014 yang bersumber dari APBN diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi.

Ilustrasi

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Karimudin mengatakan, proyek yang ditangani oleh Dinas Pertanian, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Kolaka itu berkisar 300 hektar dengan rincian anggaran biaya cetak sawah sekitar Rp 10 juta per hektar.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, proyek cetak sawah yang dianggarkan tahun 2012 lalu di Kecamatan Tanggetada, Peninggian dan Toari itu diduga diusulkan lagi pada tahun 2014 dengan lokasi yang sama. Bahkan sebagian lahan sawah milik warga yang tidak masuk dalam proyek cetak sawah baru tahun 2014 juga ikut diploting dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Puluhan pejabat dan petani yang anggap mengetahui tahapan proses proyek pencetakan sawah baru telah dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan.

Salah satu pejabat yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa yakni mantan kepala dinas pertanian, Alva Talanipa, yang kini menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan Pemda Kolaka.

Meski demikian, Karimuddin membenarkan bahwa jaksa telah melakukan penyelidikan, dan hampir dipastikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Sudah banyak yang kita periksa. Nanti kalau sudah masuk penyidikan, artinya sudah akan ada tersangkanya,” beber Karimuddin melalui telepon selularnya, Rabu (8/6/2016).

Mengenai calon tersangka, Karimuddin menolak mengungkapkannya, dengan alasan aturan dan etika penyidikan.

“Sekedar gambaran, Alva Talanipa sudah diperiksa. Pak Gentur (salah seorang kepala bidang) juga sudah dimintai keterangan,” ungkap Karimuddin.

Selain para pejabat di dinas pertanian, jaksa juga telah memeriksa beberapa ketua kelompok tani, dari kecamatan Toari, Tanggetada (desa Lamedai), dan kecamatan Polinggona (desa Awanua).

Disinggung mengenai proyek pencetakan sawah baru tahun 2015 yang sebelumnya sempat pula dikabarkan bermasalah, Karimuddin mengaku belum menanganinya.

Meski belum “mengorek” indikasi masalah pada proyek pencetakan sawah 2015, namun Karimuddin menegaskan, tidak ada kasus kerugian negara yang tidak bisa ditangani jaksa.

“Siapa saja (terlibat) disitu, kenapa tidak. Sepanjang ada indikasi dan bukti,” tegasnya. (B)

 

Penulis: Abdul Saban
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini