ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelaksanaan peraturan daerah (Perda) mengenai penertiban hewan ternak di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tak berjalan optimal. Pasalnya, sampai saat ini hewan-hewan ternak seperti sapi dan kambing masih saja berkeliaran di ruas jalan umum hingga di ibukota Wanggudu.
Kondisi ini menjadi keluhan para pengguna jalan. Salah satunya Munawar yang hampir menabrak sapi yang berkeliaran di jalan saat melewati ruas jalan di wilayah Molawe.
“Saya lewat di wilayah Molawe langsung menyeberang sapi, untung saya masih bisa kendalikan kendaraan kalau tidak saya celaka mi tadi,” kata Munawar pada awak zonasultra.id, Rabu (14/11/2108).
DPRD Konut pun menyayangkan kejadian tersebut. Padahal perda mengenai hewan ternak telah dibahas, disahkan dan ditetapkan sejak 2016 lalu. Seharusnya hewan ternak tidak menjadi momok lagi bagi para pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan ketika masih saja ada keluhan mengenai hewan-hewan ternak yang berkeliaran di jalan, padahal perda ini sudah disahkan dua tahun yang lalu,” kata Ketua Komisi l DPRD Konut Rasmin Kamil.
Menurut Ketua DPD PKB ini, peran DPRD sebagai lembaga pengawasan seakan-akan tidak dihitung. Sebab, sampai saat ini pihak DPRD tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perda yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin mengatakan bahwa instansi berwenang belum pernah sosialisasi, tapi persoalanya sampai saat ini DPRD belum pernah mengetahui kalau ada sosialisasi. Walaupun katakan sudah sosialisasi, kami menyatakan sama sekali tidak pernah diundang,” terang Rasmin.
Wakil Bupati Konut Raup yang dikonfirmasi mengatakan, perda hewan ternak membutuhkan proses agar dapat berjalan dengan baik di seluruh wilayah.
“Soal hewan ternak kita butuh proses, kita butuh operasional pengamanan. Kita butuh waktu panjang, butuh waktu dalam prosesnya. Kami juga mengimbau, mengajak masyarakat agar dapat memelihara hewan ternaknya demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Raup. (B)