ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah mensosialisasikan peraturan daerah (perda) nomor 5, 6 dan 7 tahun 2018 tentang pajak dan retribusi daerah serta pemungutan dan pembayaran berbasis daring kepada sejumlah usaha seperti warung makan, warung kopi dan penginapan, Senin (5/8/2019).
Pertemuan ini dilakukan dengan sejumlah pemilik usaha dan penginapan di aula kantor bupati lama desa Lalingato. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Martha Hutapea, didampingi anggota DPRD, Ramli Majid, Kepala BPD Cabang Koltim, Syafruddin, perwakilan Polsek Rate-rate dan perwakilan Danramil Tirawuta. Pertemuan itu pula dihadiri puluhan pengusaha lokal Koltim.
Kordinator Pengusaha Restoran,Rumah makan,dan Penginapan Koltim, Juslan Kadir dalam pertemuan menyampaikan penerapan perda retribusi dan pajak daerah sebanyak 10 persen berbasis daring terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Apalagi mengingat Koltim masih berusia dini sebagai daerah otonomi baru.
“Pengusaha dan konsumen belum siap menerima penerapan perda tersebut.
Yang mana pajak di kenakan kepada konsumen setiap transaksi sebanyak 10%.Kekhawatiran kami konsumen merasa tidam nyaman dengan adanya beban pajak hinga akhirnya dia tak lagi berkunjung ke tempat kami, dan pada akhirnya kami pengusaha akan kehilangan konsumen dan ini juga akan berdampak pada omset kami kedepan,”kata Juslan.
Baca Juga : Petugas Perhubungan Koltim Tertibkan Mobil Angkutan Tanpa Tarpal
Pemilik warung kopi ice bland Rate-rate ini melanjutkan, belum lagi pengelolan administratif yang berbasis jaringan online berhubung SDM si pengelolah yang masih terbatas dan belum memiliki kemampuan untuk hal itu.
“Belum lagi kalau penerapannya tidak di lakukan secara kolektif hanya sebatas spot-spot maka akan merugikan kami dan akan menguntungkan bagi pesaing kami yang tidak mengunakan penerapan berbasis online.Saya kira ini perlu kajian yang lebih mendalam agar kiranya pemerintah bisa mengambil langkah-langkah yang melindungi pengusaha dan konsumen bukan memberatkan bagi kami,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala BPKD Koltim, Martha Hutapea meminta kepada pengelolah usaha agar mau menerima dan menjalankan perda tersebut. Pajak yang ditetapkan bukan untuk memberatkan pelaku usaha tetapi regulasi pemungutan pajak dibebankan kepada pelanggan.
“Misalnya 100 ribu yang mesti dibayar pelanggan, kalau ditambah (dikenakan) pajak 10 persen maka menjadi 110 ribu. Makanya tidak ada alasan lagi untuk menolak aturan pajak. Apalagi sudah melalui kajian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya. (a)