Perencanaan Tidak Terbukti, Pembunuh Presenter TVRI Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Presenter TVRI Dituntut 12 Tahun Penjara
SIDANG - Achfi Suhasim, terdakwa pembunuh presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari, beberapa waktu lalu. (Foto DOK/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Achfi Suhasim, terdakwa pembunuhan terhadap Presenter Televisi TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Saila alias Aditia akhirnya menerima vonis hukuman dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (24/2/2020).

Majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna menjatuhkan putusan penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Pertimbangan majelis hakim, tidak menetapkan pasal 340 KUHP melainkan pasal 338 KUHP kepada Achfi Suhasim, lantaran tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Sultra itu.

(Baca Juga : Terdakwa Pembunuh Presenter TVRI Dituntut 12 Tahun Penjara)

“Menyatakan Achfi Suhasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membebaskan Achfi Suhasim dari dakwaan premier (pasal 340 ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup). Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar I Nyoman Wiguna.

Hakim dalam putusannya juga menyita barang bukti untuk dimusnahkan, yakni berupa sebilah badik dan pakain korban dan pelaku yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang menuntut Achfi Suhasim pidana penjara selama 12 tahun dengan mengenakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.

(Baca Juga : Terdakwa Dituntut 12 Tahun, Istri Aditia Duga Jaksa “Masuk Angin”)

Atas putusan ini, JPU masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak. Pihaknya diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya tersebut.

“Kita masih pikir-pikir. Kami akan pelajari terlebih dahulu, lalu akan menyatakan banding atau tidak. Kan ada waktu satu minggu,” ujar JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Nanang Ibrahim saat ditemui di gedung PN Kendari usai sidang.

Sebelumnya, Aditia ditemukan sudah tidak bernyawa di tepi Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.

Di tempat kejadian perkara (TKP) kondisi mayat tersebut terbaring tertelungkup, menggunakan celana sampai di lutut dan baju kaos. Kondisi jenazah berlumuran darah. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini