ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Betoambari, Kota Bau-bau.
Sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh jaksa kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan ulang di Kantor Kejati Sultra.
Dari penyelidikan tersebut jaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu dari kelima tersangka disebut-sebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua orang rekanan atau kontraktor dalam proyek itu.
Namun hingga saat ini Kejati Sultra masih bungkam dan enggan menyebutkan identitas para tersangka ke publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey berdalih, jika hal itu dilakukan demi keselamatan para tersangka kasus PDAM Baubau dengan anggaran Rp 10 miliar itu.
(Berita Terkait : Kejati Sultra Segera Periksa Ulang Kelima Tersangka PDAM Baubau)
“Kenapa kita belum mau sebutkan karena adanya beberapa pertimbangan. Salah satunya kalau nama tersangka diketahui oleh publik, ditakutkan ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini,” dalihnya.
Pemanfaatan tersebut, lanjut Janes, seperti melakukan tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan pihak Kejati Sultra. Di mana oknum tersebut akan memeras para tersangka dengan dalih keringanan hukum.
Terkait pemeriksaan ulang sejumlah saksi dalam kasus itu, Janes juga mengungkapkan, mengetahui keterlibatan para tersangka dalam proyek itu serta peran para saksi dalam proyek tersebut. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati