ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 batal dilaksanakan. Hal ini disebabkan belum dibayarnya dana perjalanan dinas anggota dewan selama tiga bulan.
Semula rapat berjalan normal, pada Rabu (23/12/2020). Namun suasana ruang peripurna berubah seusai dibuka oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin. Beberapa anggota parlemen ini langsung mengajukan interupsi, mereka meminta agar rapat tidak dilanjutkan sebab dana perjalanan dinas anggota sebesar Rp1,5 miliar belum dibayar oleh Pemda.
Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Geridra, Abdul Rahim meminta agar rapat tidak dilaksanakan sebelum uang perjalanan dinas luar daerah mereka dibayarkan. “Saya minta agar rapat paripurna ini tidak dilaksanakan sebelum hak-hak anggota dibayarkan, terserah mau diagendakan kapan, tapi hak kami diselesaikan dulu, kalau sudah selesai baru rapat dilaksanakan,” kata Abdul Rahim.
Hal yang sama juga disampaikan Hermansyah Pagala, ia bahkan meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan Kepolisian Resort (Polres) Konawe segera melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran makan minum di DPRD.
“Tolong diperiksa, termasuk perjalanan dinas ini, karena setahu kami tidak hanya anggota DPRD yang melakukan perjalanan melainkan staf juga, ini yang kami herankan apa fungsi staf-staf ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, Ardin yang memimpin rapat ini menyebutkan bahwa dana perjalanan dinas anggota saat ini masih dalam tahap perampungan laporan perjalanan yang selanjutnya akan diteruskan ke Pemda Konawe melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bentuk permintaan anggaran.
“Saya klarifikasi bahwa dananya belum cair ya, baru mau diminta di BPKAD, jadi jangan sampai ada yang berfikir bahwa dananya sudah ada tapi tidak bayarkan, ini baru mau diminta,” ujar Ardin.
Di tempat yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan menyebut, Pemda Konawe tidak memiliki otoritas menyuruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memasukan permintaan anggaran, sebab hal itu menjadi kewenangan masing-masing kepala OPD jika administrasi yang diperlukan sudah rampung.
“Pemda hanya mengeluarkan SP2D sebagai pengganti uang, nah soal pencairannya itu domain masing-masing OPD, kami tidak punya kewenangan lagi di situ,” ujar Ferdinan.
Rapat paripurna MoU APBD Konawe itu terpaksa tidak dilaksanakan. Mereka yang hadir adalah 24 orang anggota DPRD (termasuk pimpinan), Kajari Konawe Irwanuddin Tajuddin, Kasat Binmas Polres Konawe, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemda Konawe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, rapat akan kembali diagendakan jika uang perjalanan dinas anggota sudah dibayarkan. Perjalanan dinas yang belum dibayarkan adalah perjalanan dinas anggota dewan bulan September, Oktober, dan November dengan nominal Rp1,5 miliar. (A)