Perkara Illegal Logging yang Libatkan Oknum Polhut Dilimpahkan ke Kejari Kendari

Perkara Illegal Logging yang Libatkan Oknum Polhut Dilimpahkan ke Kejari Kendari
GAKKUM KLHK - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara 158 batang kayu hitam olahan illegal ke Kejaksaan Negeri Kendari yang melibatkan oknum Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara 158 batang kayu hitam olahan ilegal ke Kejaksaan Negeri Kendari yang melibatkan oknum Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (20/10/2020). Penyidik Balai Gakkum telah menetapkan LS alias HP, pemilik kayu dan LY alias AG orang yang turut serta sebagai tersangka. LY alisa AG adalah oknum Polhut Dishut Provinsi Sultra.

“KLHK serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Penyelesaian berkas perkara ini bukti keseriusan KLHK,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui siaran persnya.

Kata dia, berawal dari laporan masyarakat kepada Pos Gakkum Kendari, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bahwa ada kegiatan pemuatan kayu hitam/amarah (Dyospiros spp.) di Depo Kontainer PT SRIL Kendari di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.

Perkara Illegal Logging yang Libatkan Oknum Polhut Dilimpahkan ke Kejari KendariMenindaklanjuti laporan itu, 23 Juli 2020 lalu, Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Gakkum Kendari, menuju Depo Kontainer PT SRIL Kendari dan berkoordinasi dengan manajemen PT SRIL Kendari untuk menghentikan kegiatan pemuatan kayu hitam. Tim menghentikan pemuatan kayu hitam berasal dari truk warna kuning (nomor polisi DT 9081 AN) ke dalam kontainer berwarna biru (nomor TRLU3580152).

Dari keterangan supir dan pemilik mobil truk, kayu hitam itu berasal dari Desa Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Tim menyita barang bukti satu truk, satu kontainer, 158 batang kayu olahan jenis amarah (Dyospiros spp.) 14.651 m3 dan surat aliran transaksi keuangan para tersangka.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu LS alisa HP otak intelektual yang juga pemilik kayu dan LY alias AG orang yang turut dalam perkara kejahatan itu. LY alias AG diduga mem-backup dan turut serta dalam kejahatan penebangan ilegal itu.

Tersangka akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini