Perkosa Dua Remaja Putri, 8 dari 12 Pelaku Ditangkap

Perkosa Dua Remaja Putri, 8 dari 12 Pelaku Ditangkap
Polres Kendari gelar konferensi pers terkait penanganan 8 orang tersangka penccabulan anak dibawah umur, Senin (8/11/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengamankan 8 dari 12 tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Korban para pelaku adalah dua orang remaja yang masih belia yakni T (14) dan E (14).

Para pelaku yang ditangkap berinisial I (17), I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), R (19), dan A (18). Pemerkosaan itu terjadi di Gunung Merah, Desa Boroboro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Wakapolres Kendari Kompol Alwi mengungkapkan, awalnya para pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook lalu bertemu. Pelaku A kemudian mengajak teman-temanya pergi ke Gunung Merah lalu menjalankan aksi bejatnya.

“Para pelaku beberapa kali melakukan aksi pemerkosaan terhadap kedua korban dari September hingga Oktober 2021,” ujar Kompol Alwi di Polres Kendari, Senin (8/11/2021).

Kompol Alwi merinci korban T sebanyak 11 kali dicabuli oleh 6 pelaku sementara korban E dicabuli sebanyak 19 kali oleh 8 pelaku. Setiap kali dicabuli para korban selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku.

Akibat kejadian tersebut salah satu korban harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami pendarahan. Selain itu, kedua korban mengalami trauma yang cukup mendalam secara psikis.

“Polisi masih terus memburu empat pelaku lainnya,” jelasnya.

Kejadian itu pertama kali dilaporkan orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan para pelaku di Polsek Ranomeeto. Kini para pelaku diamankan di Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal pasal 81 ayat (2) junto pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Para pelaku terancam penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (B)

 


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma