ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini meluncurkan satu website untuk memudahkan layanan perizinan di daerah itu. Situs onine itu rencananya aktivasinya mulai per 1 Maret 2019.
Kepala DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, jika sebelumnya permohonan izin, utamanya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menggunakan sistem oss.go.id melalui loket oss, kini sudah beda. Kata dia, pihaknya semakin memudahkan masyarakat yang ingin bermohon izin melalui sebuah formulir yang bisa diakses melalui http://dpmptsp.bombanakab.com/perizinan.html.
“Kami segera menerapkan sebuah website di awal maret ini. Jadi, semua jenis permohonan izin non izin bisa dengan mudahnya didownload, di sana sudah ada formulir yang disiapkan sesuai yang dibutuhkan,” ungkap Pajawa Tarika di ruangannya, Rabu (12/2/2019).
Tak sekedar itu, lanjut Pajawa, dalam website tersebut nantinya disertakan informasi penting bagi setiap pemohon.
Hadirnya website itu tentunya akan memudahkan pengurusan izin bagi warga di luar ibukota Bombana, seperti warga Poleang dan Kabaena.
(Baca Juga : Kasus Penyalahgunaan ADD di Bombana Menurun)
” Kami malah membentuk unit kerja di dua wilayah itu, yakni Poleang dan Kabaena. Wilayah yang berjarak tempuh cukup jauh dari ibukota dan bahkan menyeberangi lautan. Makanya, Melalui unit kerja itu, masyarakat bisa lebih mudah lagi mengajukan permohonan izin usaha maupun IMB, tanpa harus datang di kantor DPMPTSP,” ujarnya.
Pajawa berharap, website tersebut bisa diakses tanpa kendala hingga memudahkan masyarakat dalam proses buka usaha dan membangun.
” Guna meringankan beban para pemohon, kami berupaya memaksimalkan dan mengefisienkan waktu para pemohon melalui webimsite terbaru ini,” tutupnya. (b)
Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki