Permudah Pengawasan, Lokasi 3 TPS PSU Dipindahkan

PSU, Panwaslu Rekrut Pengawas Partisipatif
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan lokasi tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna, Selasa (22/3/2016) mendatang.

PSU, Panwaslu Rekrut Pengawas Partisipatif
Ilustrasi

Keputusan mengubah lokasi TPS tersebut dilakukan dengan alasan pengamanan dan pengawasan jalannya PSU agar berjalan sukses, lancar dan aman.

Untuk TPS 4 Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu, apabila pada pilkada 9 Desember lalu mengambil lokasi di persimpangan Empang-Tula, untuk PSU nanti, dipindahkan ke Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Raha 1. Lokasi TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, dipindahkan dari kantor Kelurahan Wamponiki ke Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu. Sedangkan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo dipindahkan dari gedung sekolah yang terletak di tepi pantai ke lapangan sepakbola Desa Marobo.

“Keputusan memindahkan lokasi TPS ini sesuai hasil kesepakatan bersama antara KPU Muna, panwaslu, tim pasangan calon dan kepolisian. Hal ini dilakukan jalannya PSU bisa diawasi oleh semua pihak,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Humas KPU Muna, Andi Arwin, Kamis (17/3/2016).

Terkait tahapan pelaksanaan PSU yang tinggal menghitung hari, Andi mengatakan pasca validasi dan faktualisasi DPT yang telah rampung dilaksanakan, pihaknya mulai hari ini hingga 21 Maret nanti, telah masuk pada tahapan distribusi pemberitahuan memilih atau pembagian formulir C6 kepada para wajib pilih yang berhak menyalurkan hak politiknya.

Adapun jumlah C6 yang didistrbusikan, lanjut dia, sesuai dalam DPT saat pilkada lalu ditambah pemilih yang pindah di tempat tersebut dan DPTB 2.

Pendistribusian C6 ini, kata Andi, dilakukan bersama-sama panwaslu, tim paslon dan didampingi aparat kepolisian. “Formulir C6 hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat,” terang Andi.

 

Penulis : Marly Pilok
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini