ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa perolehan kursi partai politik dan calon terpilih akan ditetapkan usai sengketa di Mahkamah Kosntitusi. Hasyim mengatakan bahwa peserta pemilu dapat mengajukan gugatan di MK selama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara).
Hasyim meminta kepada KPU Provinsi agar memperhatikan hal-hal yaitu kegiatan rekapitulasi tingkat Kab/Kota menghasilkan 2 produk hukum yaitu BA Rekap (Form DB) dan SK KPU Kab/Kota tentang hasil perolehan suara (SK berdasarkan BA Form DB). Selanjutnya Rekapitulasi tingkat Provinsi menghasilkan 2 produk hukum yaitu BA Rekap (Form DC) dan SK KPU Provinsi tentang hasil perolehan suara (SK berdasarkan BA Form DC).
Kata dia, format tata naskah BA dan SK KPU Provinsi/Kab/Kota harap mengikuti ketentuan dalam PKPU dan/atau SE yg ditentukan. Dokumen yang diserahkan kepada peserta pemilu dan Bawaslu adalah BA, tidak termasuk SK.
Baca Juga : Rekapitulasi KPU RI, Jokowi – Ma’ruf Jadi Pemenang Pilpres 2019
“KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara, tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Hasyim, Selasa (21/5/2019).
KPU Pusat akan menetapkan hasil pemilu secara nasional berdasarkan SK dan BA (514 Kab/Kota dan 34 Provinsi). Hasyim menegaskan bahwa produk hukum yang akan jadi obyek sengketa di MK adalah SK KPU Pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional.
Batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara) adalah penetapan hasil pemilih secara nasional oleh KPU RI. Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas.
Baca Juga : Jika Tak Ada Sengketa di MK, KPU RI Akan Tetapkan Hasil Pemilu 24 Mei
“Kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi. Oleh karena itu KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dilarang keras membuat penghitungan atau kalkulasi apapun tentang perolehan kursi dan calon terpilih, karena memang belum sampai tahapan,” tandas Hasyim.
KPU Provinsi diharapkan melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya.
(a)
Adapun perolehan rekapitulasi pileg yang telah ditetapkan yakni:
Data suara sah pileg: 139.971.260
1. PKB : 13.570.097 (9,69%)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57%)
3. PDIP : 27.053.961 (19,33%)
4. Golkar: 17.229.789 (12,31%)
5. Nasdem: 12.661.792 (9,05%)
6. Garuda: 702.536 (0,5%)
7. Berkarya: 2.929.495 (2,09%)
8. PKS: 11.493.663 (8,21%)
9. Perindo: 3.738.320 (2,67%)
10. PPP: 6.323.147 (4,52%)
11. PSI: 2.650.361 (1,89%)
12. PAN: 9.572.623 (6,80%)
13. Hanura: 2.161.507 (1,54%)
14. Demokrat: 10.876.507 (7,70%)
19. PBB: 1.099.848 (0,79%)
20. PKPI: 312.775 (0,22%)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki