ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara saat ini tengah mempersiapkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tahun 2019 ini sambil menunggu finalisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sementara berproses.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Koltim Mustakim Darwis mengatakan, seraya menunggu Perda RTRW, pihaknya saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Dikatakan, penyusunan pada tahapan ini meliputi Focus Group Discussion (FGD), identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan (PB).
“Jadi ada juga konsultasi Publik I bersama para pemangku kepentingan. Selanjutnya akan dibahas mengenai isu PB (Pembangunan Berkelanjutan) yang paling strategis dan prioritas isu PB,” kata Mustakim, Senin (20/8/2019).
Setelah itu, pihaknya akan mengidentifikasi muatan Kebijakan Rencana Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan pengaruh pada lingkungan hidup. Dan dilanjutkan dengan analisis pengaruh muatan KRP terhadap kondisi lingkungan hidup, kajian muatan KLHS, perumusan Alternatif Penyempurnaan KRP.
“Namun ini nanti sudah akan masuk di tahap konsultasi Publik II,” tambahnya.
Bagian lain dalam penyusunan KLHS ini yaitu penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yg mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penjaminan kualitas, pendokumentasian serta validasi. Untuk validasi diadakan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mustakim berharap agar Perda RTRW sudah ada dalam tahun ini sehingga RDRT bisa segera disusun, sesuai rencana dan tahapan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika Perda RTRW dapat kita selesaikan tahun ini, maka serta merta RDTR dapat langsung kita susun, tetapi jika belum maka RDTR juga akan mundur. Tapi kalau KLHS-nya sudah dapat berjalan,”imbuhnya.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang disusun guna menjaga integritas, keseimbangan dan keserasian perkembangan suatu wilayah kabupaten/kota. Baik antar sektor, serta keharmonisan antar ligkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 15 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) beserta rinciannya.
Selanjutnya, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, serta kebijakan, rencana atau program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup. (B)
Kontributor : Samrul
Editor : Abdul Saban