ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang diinisiasi oleh pemerintah, terutama terkait izin lingkungan.
Dukungan tersebut diungkapkan Ketua Pertalindo Sultra, La Ode Ngkoimani dalam giat Coffee Afternoon bertajuk “Menyikapi Arah Kebijakan Amdal dalam Perspektif Omnibus Law” di Kendari, Kamis (7/2/2020).
Baca Juga : Kontroversi Pengaturan Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan dalam RUU KUHP
Kata dia, setelah pihaknya mempelajari draf Omnibus Law, penyederhanaan bukan berarti menghilangkan instrumen lingkungan, meskipun terkesan menjadi momok.
“Terkesan momok, karena dari aspek biaya sangat tinggi, dari aspek waktu terlalu lama dan dari aspek proses banyak proses yang SOP-nya tidak jelas. Justru itu, investasi kan itu ingin cepat ingin kepastian, termasuk efisiensi pendekatan ekonomi. Nah, berdasarkan hasil pendalaman kami ini sangat baik ,” ujarnya usai kegiatan.
Seperti yang dikatakan pengurus DPN Pertalindo, lanjutnya, Omnibus Law memperbaiki beberapa izin, salah satunya izin lingkungan.
“Apa itu izin lingkungan? Izin lingkungan bukanlah dokumen lingkungan, bukan amdal. Melainkan menjadi salah satu instrumen pendukung, tetapi masih tetap mengakomodir kalayakan lingkungan. Jadi, kami mendukung penyusunan draf RUU Omnibus Law oleh pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, Pertalindo juga mendukung agar instrumen lingkungan menjadi salah satu indikator kegiatan usaha. Kata dia, Perlindo akan berjuang untuk tetap mempertahankan posisi kajian lingkungan dan studi lingkungan sehingga kegiatan usaha tetap dikawal apapun bentuk dokumennya.
Untuk itu, pihaknya menyiapkan diri baik kompetensi perseorangan maupun kelembagaan untuk mendukung investasi Omnibus Law. Omnibus Law bukanlah menghilangkan fungsi Komisi Penilai Amdal (KPA), tetapi menghilangkan KPA.
“Jadi tetap ada penilai hanya penilaiannya itu bukan lembaga dalam lingkungan hidup, tetapi kemungkinan besar kompetensi tersendiri. Inilah menjadi solusi teman-teman yang menjadi rendahnya kompetensi atau SDM pada KPA-KPA yang ada, bukan hanya di Sultra tetapi daerah lainnya. Intinya kita menyiapkan kompetensi personal dan kelambagaan kita,” jelasnya.
Sementara itu, Pengurus DPN Pertalindo, Christian Pasaribu yang turut hadir dalam acara ngopi tersebut mengungkapkan Omnibus Law merupakan metode pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar.
Christian Pasaribu mengatakan penyusunan draf RUU Omnibus Law oleh pemerintah merupakan perampingan dan penyederhanaan aturan yang selama ini sudah ada, seperti halnya terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Jadi selama ini, jangan sampai dianggap amdal sebagai momok. Sekarang dan ke depannya dengan Omnibus Law itu, amdal lebih disederhanakan dengan tujuan percepatan investasi dan perluasan cipta lapangan kerja, tujuan pemerintah seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga : Polemik Ruu Dalam Demonstrasi Hong Kong Dan Indonesia
Lebih lanjut, kata dia, pada prinsipnya esensi dari izin lingkungan tidaklah dihapus. Melainkan, dari izin lingkungan menjadi SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
“Panduannya tetap seperti itu, jadi rekomendasi kelayakan lingkungan itulah yang menjadi dasar atau panduan untuk menjadi kelayakan lingkungan hidup ke depan,” tutupnya. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati