Pertamina Beri Sanksi Puluhan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Sultra

Pertamina Beri Sanksi Puluhan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Sultra
PANGKALAN LPG - PT Pertamina saat melakukan sidak di salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Kota Kendari, Jumat (10/5/2019). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Pertamina mencatat dari tahun 2018 hingga 2019 ada 39 sanksi diberikan kepada agen dan pangkalan LPG 3 kg yang melanggar ketentuan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Lebih rinci, 15 sanksi untuk agen dan 24 sanksi kepada pangkalan.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi Hatim Ilwan menjelaskan, pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan yang terbukti bandel.

“Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak,” tegas Hatim melalui siaran pers, Sabtu (11/5/2019).

Pertamina Beri Sanksi Puluhan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Sultra

Baca Juga : Pertamina Amankan Stok BBM dan LPG di Bulan Puasa Hingga Lebaran

Terbukti sepanjang 2018 hingga 2019 tak kurang dari 145 sanksi dikeluarkan Pertamina kepada agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 kg di wilayah Sulawesi mencapai 205.

Pertamina MOR VII Sulawesi mencatat ada 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan dikenakan untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara Sulawesi Utara (Sulut) menjatuhkan 10 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, Sulawesi Tengah (Sulteng) 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan serta Gorontalo menetapkan 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan.

Adapun Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan 5 sanksi terhadap agen. Sanksi tegas yang dikeluarkan mulai dari surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 kg subsidi serta pemutusan hubungan usaha.

Baca Juga : Pertamina Tetapkan 3.000 Kendaraan di Kendari Penerima Kartu BBM Solar Subsidi

Menurut Hatim, Pertamina selalu mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG subsidi 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah. Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135.

Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual elpiji 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer.

“Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung” tutur Hatim.

Pertamina juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membeli elpiji dalam jumlah yang banyak dibandingkan hari-hari lainnya karena memasuki Ramadan. Pasalnya pasokan elpiji untuk wilayah Sulawesi ditambah rata-rata 10 persen terhadap konsumsi normal harian.

Baca Juga : Pertamina Pamer Promo Bright Gas dan BBM di HUT Sultra

Pertamina juga berharap masyarakat agar membeli LPG 3 kg dengan bijak dan sesuai peruntukkannya. Selain elpiji 3 kg, Pertamina juga menyediakan varian Bright Gas bagi masyarakat mampu, restoran, dan pengusaha hotel

Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan, untuk Sultra terbanyak pelanggaran terjadi di Kota Kendari. Sanksi yang diberikan ada teguran, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan.
“Kalau untuk jumlahnya yang dicabut saya harus rekap dulu, karena kemarin kami rekapnya total sanksi nya secara kesuluruhan,” kata Arnaldo melalui sambungan WhatsApp. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini