Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg di Kolaka Utara

Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg di Kolaka Utara
Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg di Kolaka Utara

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Masyarakat Kolaka Utara (Kolut) diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian LPG 3 Kilogram (kg) secara berlebihan dan meniagakannya kembali. Pasalnya, pihak Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 di wilayah tersebut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yang tersebar di wilayah Kolaka Utara dan diketahui stok LPG 3 kg masih aman.

“Untuk ketersediaan LPG di Kolut sendiri terdapat 4 agen PSO dengan total pangkalan sebanyak 225 pangkalan resmi LPG 3 kg serta terdapat 1 agen NPSO yang melayani kebutuhan masyarakat,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya pada Senin (16/10/2023).

Secara umum, ia menyebut bahwa di Sultra terdapat 2 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) aktif yaitu di Kendari dan Kolaka. Untuk itu, Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 Kg tersedia di pangkalan terdekat.

BACA JUGA :  Transaksi My Pertamina SPBU di Kendari Capai Ratusan Juta Rupiah Sehari

Fahrougi menjelaskan LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

Adapun bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan yaitu untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan peraturan Gubernur Sultra nomor 74 tahun 2022 atas perubahan peraturan Gubernur Sultra nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.

Berdasarkan surat Dirjen Migas nomor B-7140/MG.05/DMO/2022 tanggal 17 Agustus 2022 perihal pembatasan kuota sub penyalur LPG tabung 3 Kg, bahwa masih terdapat penyalur atau agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG lebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir.

BACA JUGA :  Pertamina Prediksi Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg di Sultra Naik 11 Persen

“Sehingga ini yang membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik,” tuturnya.

Untuk itu, Pertamina melalui agen wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya. Kata Fahrougi, apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini