Pertanyakan Dana Jamrek Puluhan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor ESDM Sultra

Pertanyakan Dana Jamkrek Puluhan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor ESDM Sultra
UNJUK RASA - Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Kamis (28/9/2017) menyoal pengembalian dana Reklamasi (Jamrek) Perusahaan pertambangan ke kas dearah. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Pertanyakan Dana Jamkrek Puluhan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor ESDM Sultra UNJUK RASA – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Kamis (28/9/2017) menyoal pengembalian dana Reklamasi (Jamrek) Perusahaan pertambangan ke kas dearah. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Kamis (28/9/2017) menyoal pengembalian dana Reklamasi (Jamrek) Perusahaan pertambangan ke kas dearah.

Dalam aksinya koordinator aksi Ikbal Galib mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya terdapat 525 perusahaan pertambangan di Sultra yang memilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik IUP ekspor dan IUP yang tersebar di 14 kabupaten/kota se sultra.

“Pada kenyataannya rata-rata pemegang IUP tersebut, sudah menyetor dana Jamianan Reklamasi (Jamrek) ke pihak instansi berwenang. Tetapi dalam penelusuran kami diberbagai lokasi eks pertambangan malah belum dilakukan reklamasi,” ucapnya.

Pihaknya menemukan disejumlah lokasi eks pertambangan, belum dilakukan proses rehabilitasi atau reklamasi lahan bekas tambang, rekonstruksi tanah, revegetasi, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase dan tataguna lahan pasca tambang.

Sebagaimana, lanjutnya, diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan, UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak hidup, peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklalasi dan pasca tambang, peraturan menteri ESDM nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang serta peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.

“Sehingga dengan uraian itu, kami mendesak kepada pemerintah melalui ESDM. Untuk mereview kembali IUP pertambangan terkhusus di Sultra,” ujarnya.

Selain itu juga mendesak kepada pimpinan DPRD Sultra segera memanggil dan melakukan hearing terhadap Kepala Dinas ESDM Sultra.

Terkait penyalahgunaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan tidak transparansinya Dinas ESDM Sultra terhadap pengelolaan dana jamkrek. Juga mendesak kepada penegak hukum untuk segara menangkap dan mengadili, para pihak yang diduga terlibat atas kejahatah korporasi penyalahgunaan dana jamkrek.

Tidak hanya itu, massa juga menuding adanya indikasi korupsi dana jamkrek yang diduga dilakukan oleh ESDM Sultra.

“Ada tanda tanya besar sampai saat ini dimana sejak 2013, sultra ini memiliki 525 usaha pertambangan nikel khususnya. Tapi tidak ada keterbukaan kepada publik bahwa 2013 jaminan reklamasi yg dijaminkan sebelum dan sesudah itu berapa,” terangnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini