ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Masyarakat Desa Waloindi dan Desa Hakka, Kecamatan Togo Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 35 tahun 2007 Pasal 5 terkait penetapan tapal batas kedua desa itu, Kamis, (22/2/2018).
Tamrin, tokoh tokoh masyarakat desa Waloindi mengaku, selama 10 tahun pihaknya telah dirugikan akibat adanya Perda itu. Sebab, selama ini, mereka membangun pemukiman yang bukan berada dalam desa mereka.
“Kami merasa ditipu, harusnya setelah Perda diturunkan, ada tembusan ke desa masing-masing. Tapi ini tidak. Sendainya masyarakat tidak terima jika terjadi masalah,siapa yang mau bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Waloindi, Muhammad Suddin, menjelaskan sebenarnya permasalahan tapal batas itu sudah terjadi lama.
“Tujuan pemekaran ini, supaya kita membangun. Jadi waktu pemekaran kemarin itu, kami diberikan tapal batas sangat sedikit sekali,” jelasnya.
Anggota DPRD Wakatobi, La Moane Sabara yang menerima para pengunjukrasa menyimpulkan bahwa tuntutan masyarakat itu akan ditelaah lebih dahulu antara pihaknya dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sebab, selama ini Perda itu sudah berjalan. Tapi nanti di tahun 2016, baru muncul riak tapal batas kedua desa tersebut.
Moane juga mengisyaratkan untuk merevisi Perda yang menjadi polemik masyarakat itu. Kata dia, jika hal itu memang menjadi kesepakatan bersama di dalam intern DPRD, tak ada salahnya merevisi Perda itu.
“Apa salahnya kita revisi agar dimuat dalam berita acara dan diserahkan kepada pihak kecamatan, sbagai rujukan kita semua. Tentu lebih bagus, dituangkan dalam berita acara, dan ditandatangaini oleh tokoh masyarakat,” terangnya.
Moane juga berjanji, dalam waktu dekat pihaknya dari Komis A akan mengundang Pemda setempat untuk membahas tuntutan warga kedua desa itu. Menurutnya, masalah tapal batas ini hanyalah menyangkut administrasi saja. (B)