KOPERASI – Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring didampingi Asdep Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Niniek Agustini menyerahkan sertifikat badan hukum koperasi kepada tiga koperasi, pada acara peresmian perubahan anggaran dasar koperasi melalui online atau SISMINBHKOP, di Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) kini memberikan layanan perubahan Anggaran Dasar (AD) koperasi secara online. Selama satu tahun belakangan, pengurusan badan hukum (BH) koperasi diterapkan melalui sistem online atau Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP).
“SISMINBHKOP merupakan layanan online berbasis web yang disediakan Kemenkop dan UKM yang bertujuan untuk memberikan layanan terpadu kepada para penggiat koperasi di Indonesia. Ini hasil kerjasama tiga pihak antara Kemenkop UKM, dinas koperasi di daerah, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)”, kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring, pada acara peresmian perubahan anggaran dasar koperasi dan akses dinas online SISMINBHKOP, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Meliadi berharap, sistem ini dapat memberikan kemudahan untuk pengguna (Notaris) dalam pengajuan SK badan hukum koperasi dan melakukan proses perubahan anggaran dasar koperasi. Selain itu pelayanan kepada koperasi akan jauh lebih efisien dan modern karena sudah dilakukan secara online.
Dalam acara yang dihadiri para Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kalangan notaris, SISMINBHKOP dapat diakses ke alamat sisminbhkop.id. serta alamat cadangannya sisminbhkop.depkop.go.id.
“Sebelum dapat menggunakan sistem ini, pengguna sistem yaitu notaris harus melakukan proses registrasi melalui alamat situs SISMINBHKOP. Pengguna harus menyiapkan alamat email yang aktif untuk melakukan proses registrasi karena sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email pengguna”, papar Meliadi.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Niniek Agustini menambahkan, setelah pengguna melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email, pengguna bisa menggunakan akun tersebut untuk login ke sistem dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi oleh petugas Kemenkop dan UKM. “Setelah permohonan notaris disetujui, notaris baru dapat melakukan aktifitas yang berhubungan dengan fungsi terkait badan hukum koperasi”, kata Niniek.
Hanya saja, Niniek mengingatkan, untuk keamanan, seluruh dokumen scan yang perlu diunggah atau diupload harus dipersiapkan dalam bentuk PDF, baik satu halaman maupun beberapa halaman. “Bagi koperasi yang belum menyiapkan AD dan ART, bisa mengunduh template AD dan ART pada tautan disediakan. Bagi pemohon yang telah mempunyai AD dan ART yang telah disahkan dapat melanjutkan proses pengajuan ke langkah selanjutnya”, pungkas Niniek. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati