Perusahaan di Konut Wajib Bayarkan THR Karyawannya

142
ilustrasi thr
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupatrn Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh perusahaan yang berada di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya selambat lambatnya tujuh hari sebelum idul fitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Konut, Hendra mengatakan, Pemda Konut telah melayangkan surat yang ditandatangan oleh bupati setempat, Ruksamin ke seluruh perusahaan di wilayah itu untuk membayar THR kepada karyawannya.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

“Paling lambat 7 hari sebelum lebaran sudah dibayarkan THR karyawan itu berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja dan bupati,” katanya, Kamis (7/6/2018).

Hendra bahkan mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas, jika terdapat perusahaan yang mencoba untuk bermain-main tidak membayarkan THR para karyawannya

“Ketika ada perusahaan yang tidak berikan THR kepada karyawannya ada sanksi tegas yang menanti mereka. Makanya kami buka posko aduan, selesai lebaran kami akan turun lapangan mengecek kebenaran pembayaran THR,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Konut Minta ASN Bersikap Netral

Soal besaran THR yang akan diterima karyawan, tambah Hendra hak tersebut dapat berbeda dengan karyawan lainnya, karena terdapat sejumlah sistem perhitungan besaran THR berdasarkan gaji pokok, masa kerja karyawan. (B)

 


Reporter: Murtaidin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini