Perusahaan Investasi EXPAsset.com Dilapor ke Polda Sultra

817
CAPACITY BUILDING - Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution bersama Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Sultra Ramsey Tampubolon dalam acara Capacity Building bersama media, Kamis (28/11/2019) di Konawe Utara (Konut). (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sebanyak 13 warga Wakatobi melaporkan salah satu perusahaan investasi yang diduga illegal yakni EXPAsset.com ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporannya terkait akun yang tidak bisa diakses di laman EXPAsset.com.

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Ramses Tampubolon mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait investasi yang diduga ilegal di Wakatobi tersebut.

“Gimana, sudah adakan laporannya masuk? Iya jawabannya laporan sudah masuk belum lama ini,” ungkap Ramses sembari bertanya kepada petugas penyidik Ditreskrimsus, Kamis (28/11/2019) dalam acara Capacity Building Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Konawe Utara (Konut).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zonasultra dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, disebutkan bahwa laporan diterima pihak Polda Sultra pada tanggal 3 September 2019 lalu.

(Baca Juga : Investasi Ilegal Marak di Wakatobi, BI: Jangan Tergoda Bonus Besar)

Lebih lanjut dijelaskan, hasil pemeriksaan awal terhadap 13 warga Wakatobi itu, mereka belum mendapatkan kerugian dengan berinvestasi di EXPAsset.com. Keterangan lain yang didapatkan dari pihak pelapor bahwa modal awal yang dikeluarkan kisaran Rp8 juta dan ada juga Rp16 juta sekali masuk.

Perusahaan Investasi EXPAsset.com Dilapor ke Polda Sultra

Saat ini Polda Sultra pun masih melakukan proses penyelidikan terkait pengembangan laporan tersebut. Namun, yang menjadi kendala adalah pemilik dari EXPAsset.com yang diduga ada di Malaysia dan Polandia.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

“Intinya kita masih lakukan proses sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pantauan Zonasultra pada situs resmi perusahaan itu, hingga saat ini situs dari EXPAsset.com belum dapat dikunjungi, sebagaimana sebelumnya postingan akun facebook EXP Asset tanggal 19 Agustus tahun 2019 lalu diumumkan kepada mitra Exp Asset bahwa situs web tidak bekerja sebagaimana mestinya karena kegagalan sistem.

(Baca Juga : 6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal)

Pihak perusahaan tersebut mengaku mendapatkan serangan hacker yang melawan platform. Bahwa ada upaya mencuri database pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengungkapkan terkait maraknya investasi yang diduga bodong EXP Asset.com di Wakatobi pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Pusat.

Hasilnya bahwa Indodax dan EXP Asset.com telah disurati dan dimintai keterangan oleh SWI pusat, hanya saja pihak EXP Asset tidak menghadiri undangan audience tersebut sedangkan Indodax hadir.

Tanggal 15 November 2019 admin dari Facebook EXP Asset mengumumkan bahwa
Platform EXP ASSET ke depan hanya akan menjadi portal pendidikan. Sehingga, Silesia Capital Management melanjutkan proses pemulihan data untuk membuat pengembalian dana bagi pengguna.

Kemudian, setiap orang yang datanya akan pulih menerima e-mail untuk tujuan verifikasi. Setelah penyelesaian positif, pengembalian dana akan dibuat. Proses pemulihan data membutuhkan waktu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Ini Ciri Investasi dan Pinjaman Online Ilegal)

“Kami tahu bahwa Anda menunggu untuk menerima dana. Perusahaan benar-benar melakukan apa yang bisa, tetapi beberapa hal tidak bisa dipercepat,” tulis admin pada laman facebooknya.

Dalam grup facebook EXP Asset Bombana, salah satu akun Rahman Rampi menuliskan “Satu satu member telah dinkembalikan dananya, berharap secepatnya dapat giliran,” ungkapnya.

Pada tanggal 16 November pukul 07.44 WITA juga ia menuliskan “Mohon bersabar teman-teman, sudah ada titik terangnya, rajin rajin saja cek email …,” tulis Rahman.

EXP Asset merupakan salah satu perusahaan investasi yang diduga ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan prinsip usaha dan kerjanya sehingga sangat berpotensi memberikan kerugian kepada masyarakat.

OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap investasi ilegal dengan menggunakan prisip 2L legal dan logis. Dikatakannya legal apabila bisnis atau investasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan logis apabila bisnis tersebut tidak memberikan iming-iming atau hadiah yang besar dalam kurun waktu yang cepat. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini