ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan adanya indikasi kuat penyerobotan lahan milik warga khususnya di kawasan pemukiman transmigrasi Lebota oleh PT Surya Saga Utama (SSU).
Ketua Komisi II DPRD Bombana Aflan Zulfadly mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait yaitu dinas kehutanan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas pertambangan dan energi, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum dan badan lingkungan hidup serta kantor perizinan, untuk menjelaskan kasus lahan pertambangan PT.SSU.
“Semua SKPD itu akan kami panggil segera usai lebaran idhul adha ini untuk dengar pendapat mereka terkait masalah lahan tambang di Bombana, khususnya batas-batas lahan di PT SSU,” kata Alfian, Rabu (14/9/2016).
Tak hanya persoalan lahan, dewan juga menemukan adanya beberapa masalah terhadap perusahaan ini. Salah satunya adalah masalah ketenaga kerjaan.
Menurut politisi PKS ini, PT SSU adalah salah satu perusahaan tambang nikel di Kabaena Tengah yang telah diakuisisi kepemilikannya oleh investor asal Rusia yang kini kegiatannya sedang membangun pabrik pemurnian nikel yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Hasil investigasi kami menemukan sebanyak 70 orang tenaga kerja asing memiliki dokumen dan kontrak kerja selama 6 bulan,” ujar Aflan.
Sedangkan sekitar 200 lebih TKA yang kini terdapat di Kabaena itu, lanjut Aflan, belum tentu memiliki dokumen yang lengkap.
Kecurigaan itu muncul, saat Aflan bersama rekannya berkunjung ke basecamp PT SSU, para TKA langsung masuk dan bersembunyi di kamar mereka.
Menurut Aflan, pabrik pemurnian nikel yang sedang dibangun oleh PT SSU itu tergolong besar sebab akan memiliki sebanyak 16 buah tungku dengan nilai investasi mencapai Rp.1,6 triliun.
“Sayangnya, nilai investasi yang besar tersebut akan dianggap masalah bila pemerintah daerah kurang pro aktif mempermudah investor terhadap berbagai persoalan yang dihadapi, terkhusus masalah lahan,” kata Aflan. (B)
Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Rustam