Peserta SKB CPNS Dapat Pilih Lokasi Sesuai Domisili

112
Ilustrasi Tes CAT CPNS
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 harus melakukan daftar ulang pada rentang waktu 1-7 Agustus 2020. Rencananya SKB digelar mulai 1-12 September mendatang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman mengatakan, para peserta SKB dapat memilih lokasi ujian sesuai dengan lokasi keberadaanya. Hal ini untuk menekan mobilisasi peserta dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 612 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

“Pendaftaran ulang ini lebih diarahkan untuk memastikan bahwa peserta itu ikut ujian di lokasi dia berada. Jadi tidak di lokasi yang kemudian harus terjadi mobilisasi dari satu provinsi ke provinsi lain,” kata Suherman dalam media briefing virtual pada Rabu (5/8/2020).

Bahkan bagi peserta SKB yang saat ini berada di luar negeri daapt memilih titik lokasi di luar negeri. Hermawan menuturkan pelaksanaan di luar negeri dapat dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

“Jadi melalui KBRI kita di luar negeri, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di Kementerian Luar Negeri untuk meminjam tempat. Bagi peserta yang kebetulan sekarang lagi di luar negeri dan kena lockdown sehingga mereka tidak bisa pulang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya harus tetap memberikan kesempatan kepada seluruh peserta yang telah lulus SKD dan lanjut ke tahap SKB. Oleh sebab itu ia mengingatkan agar peserta melakukan pendaftaran ulang untuk memilih titik lokasi SKB yang akan ditutup 7 Agustus. (a)

Adapun jadwal lengkap seleksi CPNS 2019 lanjutan tersebut:

1. Verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dari tanggal 27 hingga 30 Juli 2020.

2. Pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

3. Pencetakan kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus.

4. Penjadwalan SKB tanggal 10 hingga 14 AGustus 2020.

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB 18 Agustus.

6. Pelaksanaan SKB 1 September hingga 12 Oktober.

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB tanggal 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.

8. Rekon integrasi hasil SKD dan SKB tanggal 19 hingga 23 Oktober 2020.

9. Penyampaian hasil seleksi tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2020.

10. Penguman hasil seleksi tanggal 30 Oktober 2020.

11. Usul Penetapan nomor induk pegawai (NIP) 1 sampai 30 November.

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini