ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pembatasan pengambilan pupuk untuk petani sawah oleh distributor pupuk dinilai banyak merugikan petani. Pasalnya dalam satu hektar sawah, para petani biasanya membutuhkan 12 karung pupuk jenis Urea, Ponska dan PSP, tetapi distributor justru hanya memberikan 7 karung.
Seperti yang dialami petani sawah di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain pembatasan pupuk, petani yang ingin membeli pupuk yang disubsidi pemerintah juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk mendapatkan pupuk. Jika tidak memiliki identitas kependudukan distributor tidak akan memberikan sekarungpun pupuk kepada petani.
“Dalam satu hektar sawah, kita petani sudah memperkirakan berapa banyak pupuk yang akan digunakan,” kata Gani, jubir petani Kecamatan Uepai saat ditemui di areal persawahaannya, Selasa (12/7/2016).
Jika kebutuhan pupuk tidak terpenuhi, lanjut lelaki yang sudah 15 tahun menjadi petani sawah itu, pertumbuhan dan produksi padi tidak maksimal. Bahkan menurutnya daya tahan tanaman padi dari serangan hama akan sangat rapuh.
“Jadi program pemerintah untuk swasembada pangan ini tidak akan terwujud, sebab hasil panen petani pada setiap tahunnya akan semakin menurun. Dan niatan pemerintah daerah untuk mengsejahterakan petani hanyalah isapan jempol belaka, justru yang ada menderitakan petani,” imbuhnya.
Petani berharap agar pemerintah kembali meninjau kembali aturan tersebut, sebab hanya akan merugikan petani saja.
Informasi yang berhasil dihimpun awak zonasultra.id dilapangan, aturan pembatasan pupuk hanya diberlakukan untuk distributor saja dan bukan untuk petani, selain itu aturan yang mengatakan petani harus memiliki indentitas untuk bisa mendapatkan pupuk hanya buatan pihak distributor saja.
Sementara itu, pihak distributor pupuk di Kecamatan Uepai dan Kecamatan lambuya, menolak untuk memberikan keterangan. Saat awak zonasultra.id bertandang ke toko distributor pupuk, sang pemilik tidak berada di tempat. (B)
Reporter : Restu
Editor : Rustam