Peternak Sapi di Bombana Diminta Patuhi Aturan

Peternak Sapi di Bombana Diminta Patuhi Aturan
PENANGKAPAN HEWAN TERNAK - Proses penangkapan Ternak Sapi di Bombana mulai digencarkan di beberapa titik di Rumbia yang dimulai sejak Selasa (20/2/2018). Hal ini dilakukan merujuk pada Peraturan daerah (Perda) ternak Nomor 4 Tahun 2017 dan Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban kebersihan, ketentraman dan ketertiban lingkungan dari ternak yang berkeliaran. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA. COM, RUMBIA – Proses penegakkan peraturan daerah (Perda) penertiban hewan ternak di Bombana ternyata menemui kendala. Pasalnya, para pemilik ternak mengakali dengan petugas saat sapinya hendak ditangkap.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bombana, Andi Firman mengungkapkan bahwa pihaknya direpotkan dengan tindakan warga peternak yang mulai berulah. Sebab, ada cara-cara tertentu yang membuat pihaknya dilema dan sulit untuk menyesuaikan masyarakat atas modus tersebut dengan perda yang ada.

“Peternak sekarang sudah mulai pintar, ketika sapinya berkeliaran mereka beralasan bahwa sapinya lepas saat diikat. Bagaimana kami mau tangkap, karena talinya masih terikat panjang,” terang Andi Fitman di Rumbia, Kamis (21/2/2018)

Peternak Sapi di Bombana Diminta Patuhi Aturan

Hal ini setelah dilakukan penegakkan perda ternak Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban, kebersihan dan keindahan. Di mana aksi penegakkan Perda ini mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak Selasa (20/2/2018).

Andi Firman menegaskan, pemerintah desa atau kelurahan harus mau bersinergi dalam aspek penegakan perda Nomor 4 Tahun 2017 maupun Perda Nomor 8 Tahun 2017. Ia meminta agar Pemdes maupun Lurah untuk tidak memanfaatkan momen terkait penangkapan ternak warga.

“Kalau memang para peternak ingin menyelesaikan administrasi penangkapan ternaknya, saya harap semua Kades atau Lurah agar jangan sekali-kali melakukan pungutan liar, ” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam dalam perda tersebut telah dijelaskan dalam syarat penangkapan pasal 24 poin (a) dan (b). Di mana, poin (a) mengatakan petugas wajib melakukan penangkapan ternak apabila ternak berada pada tempat-temoat tertentu seperti pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan.

Kemudian di kompleks perkantoran, Rumah Ibadah, Rumah Sakit, Lokasi Wisata, Lapangan Olahraga, tempat-temoat yang dapat menimbulkan kerusakan mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.

Di Poin (b) ada pengaduan dari masyarakat atas hewannya yang ditangkap. “Masyarakat bisa secepatnya mengambil ternaknya ke kantor lurah lokasi penangkapan. Sebab, jika dibiarkan lama, maka administrasinya akan semakin bertambah, ” tukasnya.

Diuraikannya, syarat biiaya penangkapan dituntaskan melalui uang tebusan. Kata dia, uang tebusan besarnya ditentukan menurut jenis ternak yakni: ternak besar akan dibayar sebesar RP. 500.000 per ekor. Kemudian ternak kecil sebesar RP. 250.000 per ekor selain unggas atau sejenisnya.

“Untuk biaya penangkapannya juga ada. Jadi untuk ternak besar sebanyak RP. 250.000 per ekor. Ternak kecil sebanyak 150.000 per ekor. Ditambah lagi dengan biaya administrasi senilai RP. 10.000 per ekor,” urainya.

Untuk itu, Andi Firman mengingatkan ke seluruh masyarakat Bombana bahwa proses penangkapan hewan ternak yang dilakukan saat ini benar-benar merujuk oada Perda yang dikeluarkan Pemda setemoat.

“Jadi uang tebusan ini tidak ada yang bisa mengambil sepeser pun. Sebab, semua masuk ke KAS Daerah, ” tutupnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini