Peti Kemas Berisi Limbah Medis Ditemukan di TPA Baubau

Peti Kemas Berisi Limbah Medis Ditemukan di TPA Baubau
LIMBAH MEDIS - Sebuah Peti Kemas (Container) bertulisan Infexsius atau simbol limbah yang mengandung bakteri/kuman penyebab timbulnya penyakit menular ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Baubau, belum lama ini. (M2/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sebuah Peti Kemas (Container) bertulisan Infexsius atau simbol limbah yang mengandung bakteri/kuman penyebab timbulnya penyakit menular ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Baubau, belum lama ini.

Belum diketahui pasti isi peti berlabel DAVU dengan nomor 9088049 berwarna kecoklatan itu, namun saat ini telah digaris polisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Baubau, Sumarto Lanae menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpunnya, kontainer tersebut berisikan limbah medis dari Rumah Sakit swasta Siloam Cabang Buton. Mereka hanya menitip kontainer tersebut sambil menunggu untuk diberangkatkan ke tempat pembuangan limbah medis.

“Kalau keberadaan limbahnya itu saya tidak tau persis. Saya hanya dapat informasi dari staf saya, bahwa mereka hanya titip sementara di TPA tersebut,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/2/2018),

Meski sempat menyembangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau, namun sejauh ini, pihak Rumah Sakit Siloam Buton belum mendapatkan izin resmi atas penitipan peti kemas berizi limbah berbahaya itu.

“Mereka hanya satu kali datang ke dinas lingkungan hidup ini, itupun hanya menyampaikan secara lisan atas penitipan itu. Bukan bermohon sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menegaskan, seharusnya pihak Siloam mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk menitip kontainer penampung limbah medis tersebut, sehingga pihaknya ikut terlibat dalam pengawasan penampungan limbah yang mengandung bakteri/kuman penyebab timbulnya penyakit yang dapat menular tersebut.

Sumarto menambahkan, dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup Baubau akan menegur pihak Siloam, kemudian memintanya agar segera mengajukan permohonan izin penitipan secara resmi.

“Untuk sekarang kita upayakan untuk menghentikan aktifitas penampungan di TPA hingga pihaknya telah mengantongi izin resmi,” tandasnya.

Ditempat berbeda, Direktur Rumah sakit Siloam Buton, dr. Muhammad Agung Zain mengaku tidak mengetahui adanya penitipan petih kemas di TPA Baubau tersebut. Kata dia, sejak tahun 2017, pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit itu telah diserahkan kepada pihak ketiga.

“Kita bekerja sama dengan perusahaan jasa pengelolaan limbah medis. Jadi limbah medis yang ada di Siloam ditampung oleh pihak ketiga, kemudian dimuat langsung untuk dikirim ke lokasi pemusnaan limbah medis di Jawa Barat,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai peratuuran Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2015, limbah medis yang dihasilkan oleh setiap rumah sakit tidak dibenarkan dimusnahkan sendiri. Limbah itu wajib diserahkan kepada pemegang izin pengelolaan limbah.

“Ini yang melatar belakangi kami harus memberikan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan limbah medis termaksud jasa transportasinya ke tempat pemusnaan itu. jadi memang kami tidak tau sama sekali limbah itu apakah ditampung di TPA atau bagaimana,” jelasnya.

Kata dia, Rumah Sakit Siloam menghasilkan sampah medis sebanyak 100 kg perharinya. Untuk pengelolaan sampah ini, pihaknya bekerjasama dengan dua perusahaan jasa pengelolaan limbah medis yang terdaftar di Kementrian Lingkungan Hidup, masing-masing PT Mintra Hijau Asia dan PT Mitra Tata lingkungan Baru.

“Yang perlu diketahui, dalam pemusnahan limbah medis ini kami hanya menerima laporan telah dimusnakan dengan bukti pengiriman salah satu karbon limbah medis hasil pemusnahan. Penampungan, penitipan, dan pengiriman ini bukan domain kami. Itu domain pihak ketiga. jadi kami betul-betul tidak mengetahui itu,” tutupnya.

Sementara Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya tidak berkomentar banyak. kata dia, penanganan kasus dugaan tindak pidana tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup ini telah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Polda yang nangani,” singkatnya. (A)

 


Penulis : M2
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini