Petinggi Rektorat UHO Belum Berkomentar Soal Dugaan Kasus Pelecahan Dosen FKIP

295
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari
Universitas Halu Oleo (UHO)

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Sejumlah petinggi rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dari rektor hingga wakil rektor belum memberikan komentar soal dugaan kasus pelecahan yang dilakukan dosen Fakultas Keguruan, Ilmu dan Pendidikan (FKIP) berinisial B.

Hasil konfirmasi awak zonasultra.id kepada Rektor UHO Muhammad Zamrun melalui komunikasi pesan whatssap namun tidak ada respon.

Selain itu, tim juga melakukan upaya untuk menemui Wakil Rektor III UHO Nur Arafah
diruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).

Namun saat akan ditemui, Nur Arafah sedang menemui tamu. Kata Asistennya meminta tim untuk menunggu. Namun setelah dua jam menunggu, wakil rektor bidang kemahasiswaan itu belum juga dapat ditemui.

Untuk diketahui, salah satu oknum dosen B dilaporkan ke Polresta Kendari atas kasus duagaan pelecahan seksual ke mahasiswinya melalui Laporan Pengaduan (LP) nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.

Menurut korban, pelecehan seksual tersebut sudah dialaminya sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian yang sama. Oknum dosen memaksa mencium beberapa bagian wajah korban.

Sementara itu, Paman korban, Mashur, mengatakan, keluarganya sangat marah atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh B kepada keponakannya.

Pihaknya tidak terima kejadian tersebut dan akan melakukan langkah hukum agar dosen tersebut dapat diadili seadil-adilnya.

“Apalagi ini oknum dosen yang bergelar profesor sangat tidak pantas, sebenarnya kelakuan bejat ini dan kalau bisa hapus itu gelar profesornya. Jadi kami melakukan langkah hukum agar tidak terulang lagi kejadian ini, supaya ada efek jera dari pelaku ini,” kata Mashur saat ditemui sedang melapor di Kode Etik UHO, Rabu (20/7/2022).

Dekan FKIP, Jamiluddin berjanji akan melindungi salah satu mahasiswinya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial B.

“Melindungi dalam artian bisa menyelesaikan studinya di FKIP. Kalau soal hukumnya saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan saya sarankan kepada korban untuk melaporkan ke dewan kode etik UHO, kemudian akan di proses lebih lanjut lagi,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/7/2022). (A)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini