Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

151
Petugas SPBU Andowia Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil
Salah satu petugas SPBU kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke jeringan dalam mobil di SPBU SPBU Wanggudu Raya, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jumat, 16 February 2024, pukul 10:30 Wita (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Salah satu petugas SPBU kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke banyak jeriken dalam mobil.

Dalam video berdurasi 20 detik memperlihatkan salah satu petugas SPBU sedang mengisi BBM jenis pertalite ke jeriken di dalam mobil.

Peristiwa terjadi di sebuah SPBU Wanggudu Raya, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jumat, 16 Februari 2024, pukul 10.30 Wita.

Kepada Zonasultra.id, perekam video tersebut mengaku awalnya hendak mengisi BBM jenis pertalite di sebuah SPBU Andowia. Saat itu ia sedang mengantre, sekitar 6 hingga 7 mobil yang sedang mengantre di depan.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengisi BBM jenis pertalite di SPBU di Andowia. Saat itu ia sedang menunggu antrean berikutnya tapi mobil di depan lama selesai mengisi BBM.

“Kenapa mobil di depan tidak mau jalan-jalan, ternyata saya pergi cek petugasnya ternyata sedang mengisi di jeriken di dalam mobil. Dia isikan BBM jenis pertalite ternyata saya intip-intip semua mobil di depan isinya dalam mobil jeriken semua,” ujarnya tanpa mau menyebut nama saat ditemui di rumahnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi saya turun langsung video, saya jengkel coba pertamax ini dia isi pertalite,” bebernya.

Menanggapi itu, Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar mengatakan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu ke tim retail di lapangan.

“Saya konfirmasi dahulu ke tim retail ya,” ujarnya.

Diketahui, bahwa larangan mengisi BBM jenis pertalite di dalam jeriken sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur. (B)

Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini