Petugas TNRAW Amankan Pelaku Illegal Logging di Blok Hutan Tinabite

Petugas TNRAW Amankan Pelaku Illegal Logging di Blok Hutan Tinabite
ILLEGAL LOGGING - Tim Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) bersama pihak kepolisian Kabupaten Bombana saat mengamankan sejumlah barang bukti pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan terduga H (20) dalam Kawasan TNRAW Hutan Blok Tinabite, Lantari Jaya, Rabu (6/2/2019) lalu. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Petugas Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) berhasil mengamankan H (20), terduga pelaku illegal logging pada Rabu (6/2/2019). H yang diketahui berdomisili di Desa Watuwatu, Kecamatan Lantari Jaya ini langsung diserahkan ke Polres Bombana.

Melalui rilis tertulis kepada Zonasultra, Minggu (10/2/2019), Kepala Balai TNRAW Ali Bahri mengatakan, pada hari itu pelaku ditemukan sekitar pukul 12.10 WITA, setelah tim patroli yang dipimpin Kepala SPTN Wilayah II melakukan patroli dengan target utama pelaku illegal logging di Blok Hutan Tinabite, Lantari Jaya, Bombana SPTN Wilayah II TN Rawa Aopa Watumohai.

Pengecekan lokasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang berdomisili di sekitar blok hutan Tinabite mengenai adanya aktifitas illegal logging dan perambahan pada Senin, 4 Februari 2019.

Saat turun ke lokasi, tim menemukan satu unit truk dengan plat bernomor DT 9637 DE memuat kayu jenis nato ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 81 batang dan papan ukuran 2cm x 20 cm x 4 meter sebanyak 100 lembar dari jenis Bolongita.

Petugas TNRAW Amankan Pelaku Illegal Logging di Blok Hutan Tinabite

“Untuk penanganan lebih lanjut, akhirnya KSPTN wilayah II memerintahkan tim untuk mengamankan terduga berikut truk dan isinya ke kantor SPTN wilayah II di Lombakasih,” kata Ali Bahri.

Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bombana dan akhirnya pelaku beserta barang bukti kayu yang diduga merupakan hasil illegal logging dari dalam kawasan TN Rawa Aopa Watumohai dibawa ke Polres Bombana untuk tidak lanjut.

Berdasarkan laporan tertulis TNRAW H diduga telah melanggar aturan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 12 butir d,e dan h serta dapat dipidana seusai dengan pasal 82 ayat 1 dan 2. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini