ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Calon Legislatig (Pilcaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau pada 2019 dengan menerapkan pembagian zona pada tahun 2014 lalu.
Ketua KPU Baubau Dian Anggraini mengatakan, untuk Dapil I meliputi Kecamatan Betoambari, Murhum dan Batupoaro. Dapil II meliputi Kecamatan Wolio. Sedangkan, Dapil III Baubau meliputi Kecamatan Bungi, Kokalukuna, Sorawolio dan Lea-Lea.
“Penetapan Dapil ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Kita sudah menyodorkan dua opsi Dapil untuk digunakan pada Pemilu 2019 yakni model 2014 dan model 2009, Namun KPU RI memilih opsi pertama yakni model 2014,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan tidak berubahnya jumlah Dapil ini, maka jumlah perebutan kursi di DPRD Baubau juga tetap sama.
“Kursinya juga sama, 5 kursi. Untuk rinciannya Dapil I sebanyak 11 kursi, Dapil II sebanyak 7 kursi dan Dapil III sebanyak 7 kursi juga,” tambahnya
Dian menjelaskan dalam ajang perebutan kursi wakil rakyat ini, nanti akan diikuti 15 partai politik (Parpol). Jumlahnya lebih banyak dari tahun 2014 lalu yang hanya 12 partai.
15 parpol itu masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). (B)