ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 5 daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019 mendatang. Ketua KPUD Konawe Sarmadan mengatakan, dari lima dapil itu akan memperebutkan 35 kursi, dengan kursi terbanyak berada pada dapil 3 meliputi Kecamatan Anggaberi, Konawe, Unaaha dan Wawotobi sebanyak 8 kursi dengan jumlah penduduk 66.865 jiwa.
“Untuk kursi terbanyak kedua berada di dapil 2 yang meliputi Kecamatan Amonggedo, Besulutu, Meluhu, Pondidaha, Wonggeduku, dan Wonggeduku Barat sebanyak 7 kursi dengan jumlah penduduk 61.593 jiwa,” terangnya Jumat (9/2/2018)
Setelah itu menyusul Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Anggalomoare, Bondoala, Kapoiala, Lalonggasumeeto, Morosi, Sampara dan Soropia dengan jumlah penduduk 42.891 dan alokasi sebanyak 5 kursi, untuk dapil 4 meliputi Kecamatan Abuki, Asinua, Latoma, Padangguni, Routa dan Tongauna dengan jumlah penduduk 42.828 dan alokasi 5 kursi.
” Dan untuk dapil 5 meliputi 4 Kecamatan yakni Lambuya, Onembute, Puriala dan Uepai dengan jumlah penduduk 38.482 dan alokasi 5 kursi,” urainya
Dikatakannya, penetapan 5 Dapil ini merupakan kesempatan dalam pelaksanaan rapat kerja penataan Dapil dihadiri oleh para pengurus partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
“Hasil kesepakatan ini, akan diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kemudian ditetapkan,” tuturnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose