ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Ribuan masyarakat di Kabupaten Buton dikhawatirkan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini, lantaran mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Elektronik ataupun Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Burhan mengatakan, sesuai data terakhir yang mereka miliki, saat ini masih ada 9.628 warga di daerah itu yang belum memiliki KTP-elektronik atau Suket.
Padahal sembilan ribuan warga ini sudah terdaftar dalam data base kependudukan Pemerintah Dearah (Pemda) Buton. Dia menilai, hal ini bisa menjadi potensi sumber masalah Pemilihan Umum (Pemilu) kedepannya.
“Nantinya mereka (warga) yang tidak memiliki E-KTP atau Suket akan menjadi masalah. Sebab pada Pemilihan Gubernur nanti tidak akan terlayani di Tempat Pemungutan Suara (TPS),”kata Burhan temui awak media selah-selah kegiatan pagelaran seni budaya di aula gedung serba guna wakaka, Kecamatan Pasarwajo, Sabtu (21/4/2018).
Terlebih lagi, model pemilihan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, khususnya pada Pilkada Buton 2017 lalu. Selain harus memiliki formulir C6 KWK, para pemilih juga harus bisa menunjukan E-KTP serta menyertakan Suket ketika menyalurkan hak pilihnya di TPS. Jika tidak, maka mereka tidak akan dilayani dan sudah pasti tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Tahun 2017 lebih mudah karena pemilih cukup menggunakan C6 KWK sudah bisa salurkan hak pilihnya, tapi Tahun 2018 beda lagi, pemilih hanya miliki C6 KWK tapi tidak bisa tunjukan KTP-elektronik atau Suket maka tidak bisa dilayani di TPS,”katanya.
Burhan juga mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal itu. Yang bisa dilakukan KPUD Buton saat ini hanyalah secara intens berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Disdukcapil setempat agar masalah itu segera terselesaikan. (B)