ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani 120 kasus dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.
Dari 120 kasus tersebut, 94 persen merupakan temuan dari Bawaslu sendiri, sementara sisanya adalah aduan masyarakat.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, jenis pelanggaran yang ditanganinya saat ini didominasi oleh pelanggaran yang diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
“Diantaranya itu memang kelihatan bahwa pengawas pemilu di Sultra tahun ini sangat aktif. Itu bisa dilihat dari kasus yang ditangani, 94 persen itu adalah temuan Bawaslu sendiri,” kata Hamiruddin Udu di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (6/3/2018).
Sementara kasus yang ditangani Bawaslu sejak memasuki tahapan kampanye sebanyak enam kasus. Jenis kasusnya relatif sama dengan temuan sebelumnya, yakni pelanggaran ASN.
“Ini hampir sama ya. Jadi pelanggaran ASN. Baru-baru ini ada temuan lagi di daerah yang kepala desanya ikut berkampanye,” ucap Hamiruddin.
Ketua Bawaslu Sultra ini enggan menyebut kepala desa yang dimaksud, dengan alasan masih dalam tahap penelusuran oleh tim Bawaslu. (B)