Pilkada Bombana Butuh Anggaran Rp67 Miliar

96
Pilkada Bombana Butuh Anggaran Rp67 Miliar
BERTEMU SEKDA – Jajaran KPU Bombana saat menemui Sekda Bombana Man Arfah pekan lalu. Pertemuan itu untuk kepentingan silaturahmi dan koordinasi terkait pemilu dan pilkada di Bombana. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.ID, BOMBANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana sudah menyusun dan mengajukan permintaan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar November 2024 mendatang. Dalam dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) itu, Pilkada butuh dana sekitar Rp67 miliar.

“Terlihat cukup besar memang, tapi ini karena ada biaya yang disesuaikan dengan kondisi harga sekarang dan fluktuasi rupiah. Salah satu yang naik adalah honor badan adhoc, mulai dari PPK, PPS hingga KPPS. Angkanya tidak lagi seperti di tahun 2017 lalu. Kita sesuaikan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” jelas Ketua KPU Bombana, Aminuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, penyusunan anggaran Pilkada 2024 masih mengikuti skema biaya Pilkada 2020 dengan mencantumkan pembiayaan pencegahan Covid-19. Ada biaya masker, APD lengkap, termasuk fasilitas di TPS seperti sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

“Sampai sekarang, pemerintah belum mencabut status darurat Covid, jadi biayanya juga tetap harus kami ajukan,” ujar Aminuddin yang juga Kordiv Logistik dan Keuangan KPU Bombana.

Bengkaknya anggaran dibanding Pilkada 2017 lalu yang hanya menelan dana 26 miliaran tersebut juga disebabkan bertambahnya jumlah TPS, akibat bertambahnya jumlah pemilih dan sebaran wilayah yang makin luas. Konsekuensinya adalah bertambahnya jumlah penyelenggara yang harus diberi insentif termasuk pengadaan TPS-nya sendiri.

Pilkada Bombana Butuh Anggaran Rp67 Miliar

“Tentu saja, potensi untuk berkurang juga besar. Angka ini kan belum dibahas di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Bombana, belum juga di pembahasan anggaran di DPRD. Kami tentu saja tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah. Apalagi jika dana Covid itu diputuskan tidak perlu lagi, besar sekali pengurangannya,” tukas Aminudin.

Potensi pengurangan yang lain juga bisa terjadi bila pemda di provinsi dan kabupaten/kota sudah menyeriusi membahas ini, lalu bersinergi dan berbagi beban alias sharing anggaran. Misalnya, dalam pembangunan TPS termasuk alat kelengkapannya hingga honor KPPS sangat mungkin ditanggung rente.

“TPS Pilkada itu kan satu, tapi ada dua jenis pemilihan. Ada surat suara pemilihan bupati/wali kota dan ada juga gubernur. Nah, ini kan bisa diatur. Siapa yang tanggung biaya di TPS itu. Butuh sharing anggaran antara Pemprov dan Pemkab. Ini semua berpotensi untuk mengurangi beban di daerah,” kata Aminuddin.

Sementara itu, Kordiv Sosialisasi dan Parmas KPU Bombana, Abdi Mahatma menambahkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Pemda Bombana terkait anggaran Pilkada. Pertama dengan Bupati Bombana, Tafdil sekira Februari 2022 lalu, kemudian ke Bapenda, hingga sepekan lalu bertemu Sekda Bombana, Man Arfa.

“Penting bagi kami, jauh-jauh hari berkoordinasi dengan Pemda agar mereka sudah memikirkan formula atau skema yang ideal agar bisa menyiapkan dana Pilkada ini. Apakah, mereka akan menyiapkan sekaligus anggaran dalam satu tahun APBD atau seperti apa. Mereka juga harus tahu bahwa anggaran Pilkada itu harus tersedia, setahun sebelum hari H,” jelas Abdi Mahatma, mantan redaktur salah satu koran terkemuka di Kendari dan dua media online.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Bupati Bombana misalnya, mengakui bahwa akan berat bila dana Pilkada ini disiapkan dalam satu tahun APBD. Menurutnya, daerah sudah mulai mencadangkan anggaran untuk kepentingan Pilkada di tahun 2022 ini. Sisanya, akan disiapkan lagi di APBD perubahan dan APBD 2023 termasuk 2024 nanti.

Sekadar informasi, mencadangkan anggaran untuk keperluan di tahun mendatang dibolehkan regulasi. PP Nomor 11 Tahun 2001 tentang informasi keuangan daerah mengatur hal tersebut. Di pasal 3 disebutkan bahwa dana cadangan itu adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Pasal 166 disebutkan bahwa pendanaan dibebankan pada APBD dan bisa didukung dengan APBN sesuai ketentuan. Selain itu, di Permendagri Nomor 54 dan 41 juga diatur soal dana cadangan untuk kepentingan biaya Pilkada.

“Kewajiban kami menyusun serta berkoordinasi dengan Pemda soal dana Pilkada sudah dilakukan. Sekarang, kami tinggal menunggu respon balik dari pemerintah untuk mengajak kami membahas rinci item demi item biaya itu dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif tapi pilkada tetap sukses dan lancar,” pungkas mantan jurnalis penyuka kopi ini.(*)

Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini