Pilkada Butur 2020, Golkar Resmi Usung Ridwan Zakariah – Ahali

Ridwan Zakaria - Ahali
Ridwan Zakaria - Ahali

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi memutuskan mengusung pasangan Ridwan Zakariah — Ahali sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Utara (Butur) 2020.

Surat keputusan (SK) rekomendasi diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/7/2020)

“Untuk Pilkada Butur, DPP memberi rekomendasi kepada pasangan Ridwan Zakaria – Ahali,” kata Pengurus DPP Golkar Bidang Pemenangan Pilkada Wilayah Sulawesi Sucianti Suaib Saenong via telepon selulernya.

Suci mengatakan, ada beberapa alasan mengapa DPP memutuskan mengusung pasangan Ridwan Zakariah – Ahali. Salah satunya, Ridwan Zakariah intens membangun komunikasi dengan DPP Golkar.

Kedua, DPP menilai survei Ridwan Zakariah yang paling tinggi untuk Pilkada Butur dibanding calon lainnya.

“Kalau alasan pertama adalah komunikasi, Pak Ridwan intens komunikasi ke DPP, tapi sebenarnya bukan itu alasan utama. Intinya juga melihat survei, survei Pak Ridwan memang lebih tinggi di Butur,” katanya.

Kemudian, menurut DPP, saat ini Ridwan Zakariah bukan kader dari partai mana pun. Ridwan telah menyatakan mundur dari PAN ketika mencalonkan anggota DPD RI pada Pemilu 2019 lalu.

Pertimbangan lain dari DPP adalah Ahali yang merupakan wakil Ridwan Zakariah di Pilkada Butur sudah menjadi kader Golkar dan telah mengundurkan diri dari anggota polri.

“Ridwan tidak tercatat namanya di partai mana pun, walaupun beliau pernah di PAN, tapi sekarang sudah mengundurkan diri. Kemudian Pak Ahali, beliau sudah mengudurkan diri dari Polri dan sudah menjadi kader Golkar,” ujarnya.

Di DPRD Butur, Golkar memiliki tiga kursi dari total 20 kursi. Syarat pencalonan bupati Butur, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau empat kursi dari jumlah kursi di DPRD daerah itu.

Sebelumnya, pasangan Ridwan Zakariah – Ahali telah mendapat surat tugas dari PAN (5 kursi) dan Demokrat (2 kursi). Jika dukungan ini tidak berubah maka Ridwan Zakariah – Ahali telah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah di KPU. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini