ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) dukungan kepada Aswadi Adam – Fahrul Muhammad untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Utara (Butur) Tahun 2020. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaelani kepada awak zonasultra, Senin (6/7/2020).
Jaelani menyebut bahwa penetapan Aswadi Adam dan Fahrul Muhammad sebagai bakal calon (balon) bupati dan Wakil Bupati Butur telah ditetapkan oleh DPP dalam sebuah SK Nomor 2840/DPP/01/VI/2020. “SK-nya telah keluar dan ditandatangani langsung oleh Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum DPP PK dan Sekjen Hasanudin Wahid,” kata Jaelani dalam keterangan tertulisnya kepada zonasultra.id.
Keputusan DPP PKB ini terbilang mengejutkan karena terdapat beberapa nama yang ikut mendaftar untuk mendapatkan pintu PKB di Pilkada Butur. Di antaranya adalah petahana Abu Hasan dan Ridwan Zakariah yang juga intens membangun komunikasi.
Pria yang akrab disapa Bang Jay ini menjelaskan, DPP mengeluarkan rekomendasi kepada Aswadi Adam dan Fahrul telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangan DPP memilih pasangan ini karena Aswadi Adam siap maju dan menggandeng kader PKB Fahrul Muhammad di Pilkada Butur.
“Kebetulan Fahrul ini adalah kader dan pengurus DPW PKB Sultra,” katanya.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah DPP PKB memilih tokoh muda agar bisa melakukan perubahan secara signifikan di Butur. Kemudian PKB melihat realitas politik yang ada tentang pasangan balon Aswadi dan Fahrul bisa melakukan konsolidasi yang cepat di tengah masyarakat.
“Mereka sudah jauh hari mewacanakan untuk maju di Pilkada Butur. Ini menjadi salah satu kredit poin,” ujarnya.
Terhadap keputusan DPP PKB ini, kata dia, seluruh pengurus baik dari tingkat DPW, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Butur, DPAC hingga ranting untuk bekerja full memenangkan pasangan Aswadi Adam – Fahrul Muhammad.
Di DPRD Butur, PKB memiliki 3 kursi dari total 20 kursi. Syarat pencalonan Bupati Butur, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau 4 kursi dari jumlah kursi di DPRD daerah itu.
Saat ini Aswadi Adam – Fahrul Muhammad telah mengunci dua rekomendasi partai. Sebelumnya pasangan ini lebih dulu mendapatkan rekomendasi PKS (1 kursi) pada Bulan Maret lalu. Dengan adanya dukungan dari PKB dan PKS, Aswadi Adam – Fahrul Muhammad telah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah di KPU. (a)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki