Pilkada Konut 2024 Tanpa Calon Perseorangan

37
Pilkada Konut 2024 Tanpa Calon Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) menutup penyerahan dokumen calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 Wita. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) telah menutup penyerahan dokumen calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 Wita.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Konut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Naim. Menurut Naim, dari batas waktu pendaftaran calon perseorangan atau independen yang diberikan, tidak ada satupun calon yang melakukan pendaftaran.

BACA JUGA :  Isu Bantuan Beras ke Kabupaten Muna, Bupati Konut : Itu Fitnah

Lebih lanjut dikatakan, bahwa berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bulati, serta walikota dan wakil walikota.

Terdapat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai tanggal 5 sampai 19 Agustus 2024.

“Dalam prosesnya, KPU Konut telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dari 7 sampai 9 Mei 2024, hingga dibukanya jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dari 8 sampai 12 Mei 2024. Namun tidak ada satupun pasangan yang mendaftar,” katanya, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Setelah diterbitkan berita acara no: 163/PL.O2.2-BA/7409/2/2024, maka dapat dipastikan pilkada Konut tidak diikuti pasangan calon perseorangan.

Kontributor : Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini