ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pilot dan tiga orang kru helikopter yang membubarkan demontrasi mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dijatuhi sanksi disiplin. Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kamis (8/10/2020).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Laode Proyek mengatakan keempat personil ini melanggar peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) nomor Nomor 12 tahun 2016.
“Jadi mereka diputuskan melanggar disiplin, tidak mentaati aturan, melanggar SOP saat menerbangkan helikopter,” ungkap Kombes Pol Laode Proyek saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (12/10/2020).
Sanksi yang diberikan, kata Proyek, yakni ditempatkan di sel khusus selama tujuh hari. Terhitung sejak, Senin hari ini. Setelah menjalani kurungan, keempat personil terhukum ini akan menjalani pengawasan khusus termasuk tak boleh menerbangkan helikopter.
“Terhukum dinonjobkan, sama seperti kapolsek, jabatannya harus dilepas, jadi pilot ini jabatan. Mereka juga tidak bisa mengusulkan kenaikan pangkat selama enam bulan dalam pengawasan ini,” pungkas dia.
Sebelumnya, helikopter milik Kepolisian Air dan Udara (Airud) Polda Sultra terbang rendah di atas ratusan mahasiswa yang tengah melakukan demonstrasi memperingati satu tahun gugurnya dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi-Yusuf, Sabtu (26/9/2020).
Akibatnya, massa pengunjuk rasa berlarian menjauhi sapuan debu dan material sampah imbas dari angin kencang dari putaran baling helikopter. Usai insiden ini, mahasiswa akhirnya bentrok dengan polisi.
Pengerahan helikopter ini pun membuat Kapolri Jenderal Idham Aziz geram. Dihadapan Komisi III DPR RI, Idham menyatakan telah menindak tegas sang pilot, bahkan ia hendak menempeleng anak buahnya. (a)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin