Pilwali Baubau, Gugatan Jilid II Sang Kaisar Ditolak

Pilwali Baubau, Gugatan Jilid II Sang Kaisar Ditolak
PILWALI BAUBAU - Sidang musyawarah putusan gugatan atas persoalkan ketetapan KPU Baubau yang metapkan Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah digelar, Selasa (20/3/2018). (CR3/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sidang musyawarah putusan gugatan atas persoalkan ketetapan KPU Baubau yang metapkan Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah digelar, Selasa (20/3).

Hasilnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, memutuskan menolak semua permohonan gugatan jilid II Nursalam dan Nurman Dani.

Putusan gugatan pasangan yang dikenal dengan sebutan Kaisar jilid II ini dibacakan oleh Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani pada sidang yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Baubau Selasa malam, sekitar pukul 21.30 Wita.

“Memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya. Menguatkan keputusan KPU Baubau nomor: 28/PY.03.1-Kpt/7472/Kota/III/2018 tertanggal 4 Maret 2018 tentang penetapan Pasangan Calon Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin,” ungkapnya.

Dikatakan, Penolakan itu dilakukan mengingat permohonan gugatan pasangan bakal calon yang tidak lolos ini dinilai tak memiliki dasar hukum kuat.

Olehnya itu, Kata dia, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut, maka pihaknya mempersilahkan mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal ini, ketua tim kuasa hukum Kaisar, Apri Awo mengatakan, pihaknya menghargai penolakan permohonannya itu.

“Pada dasarnya kita taat dengan putusan Panwas. Memang kita sudah prediksi putusan Panwas akan seperti ini,” ujar Apri usai sidang.

Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan terhadap putusan Bawaslu Baubau. “ini semua tergantung Kaisar. Kalau memang kami masih dipercaya, dalam waktu tiga hari kami akan pelajari untuk menentukan sikap,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kaisar kembali menggugat keputusan KPU Baubau nomor: 28/PY.03.1-Kpt/7472/Kota/III/2018 tertanggal 4 Maret 2018. Kaisar meragukan hasil verifikasi dan penelitian ulang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama La Ode Yasin yang dilakukan KPU Baubau. (B/cr3)

 


Reporter : CR3
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini