Pindah Instansi, Pejabat Pemda Konut Diharamkan Bawa Randis

Ketua KONI Konut, Martaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Konut, Martaya
Martaya

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bagi pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ingin pindah ke instansi lainnya di daerah itu diharamkan bawa-bawa aset dari kantornya yang lama. Termasuk kendaran dinas (Randis)

Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Konut Marthaya mengeskan, dia tidak akan mentolerir pejabat yang pindah tugas di instansi lain di jajarannya namun masih membawa serta aset yang dimilinya dari instansi tempat kerja lamanya.

Larangan itu berlaku untuk semua pejabat di Konut, mulai dari eselon ll, lll dan lV.

Ketegasan itu diambil sebagai upaya Marthaya untuk mebertibkan aset, peningkatan etos kerja dan mempermudah pendataan saat, pemeriksaan barang dan jasa oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

BACA JUGA :  Potensi Wisata Konut Dipamerkan pada Pesona Halo Sultra Ke Xl

Meski tak menyebutkan nama dinas dan penjabatnya yang disinyalir sudah melakukan itu (pidah tugas, bawa aset), namun mantan Kepala Dinas Kesehatan Konut ini mengaku telah mendapat informasi memang terdapat pejabat yang menggunakan aset daerah yang bukan tempatnya.

“Yang jelas ada pimpinan instansi yang gunakan randis bukan pada tempatnya, baik roda dua maupun roda empat,” tukas Marthaya, Jumat (3/8/2018).

Terlebih lagi, baru-baru ini sejumlah pejabat di Konut baru saja dilantik untuk menduduki instansi yang baru. Kemungkinan adanya pejabat yang masih menggunakan aset dari kantor lamannya pasti ada.

BACA JUGA :  Sekolah Disegel, Siswa SMKN 1 Langkikima Konut Terpaksa Belajar di Balai Kelurahan

“Saya harapkan para kepala dinas dan penjabat lainnya yang pindah tugas, jangan sekali-kali bawa kendaraan dinas. Simpan itu untuk penjabat baru. Masing-masing instansi sudah ada kendaraannya. Ini untuk penertiban aset dan kepentingan pemeriksaan,” tegas pria bergelar doktoral ini.

Selain itu, dia juga menghimbau para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menempati perumahan dinas yang telah disiapkan, dengan maksud agar para pejabat ini tidak lagi mankir dari tugasnya di kantor hanya karena alasan tidak memiliki tempat tinggal di Konut.

“Para pejabat juga wajib menempati perumahan yang sudah disiapkan,” pungkasnya. (C)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini