Pindah Partai dan Nyaleg Lagi, Tiga Anggota DPRD Konsel Masih Digaji

Kasubag Administrasi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konsel, Agianto
Agianto

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencalonkan dirinya kembali dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019 mendatang, ternyata masih menerima gaji dari negara. Sebab, mereka belum mengajukan pengunduran dirin dari partainya yang lama.

Ketiga legislator itu adalah Sahrun dari PKB hengkang ke Partai Golkar, I Komang Surta asal partai NasDem pindah ke Partai Hanura dan Ramayanto dari PPP memilih pindah ke PDIP.

Mereka ini adalah tiga dari 35 Calon Legislatif (Caleg) yang telah dinyatakan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bersama. Nama-nama para Caleg ini telah diumumkan oleh Komisi Pelihan Umum (KPU) Konselm untuk mempersebutkan 35 kursi wakil rakyat di wilayah itu.

“Benar. Ada tiga anggota dewan yang pindah partai, namun sampai saat ini sekretariat belum secara resmi menerima surat pengunduran diri mereka,” kata Kasubag Administrasi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konsel, Agianto, Senin (13/8/2018).

Kata dia, sampai saat ini ketiga Caleg itu masih menerima hak-haknya dari negara sebagai anggota dewan, sebelum ada pemberhentian dari gubernur Sultra.

“SK Pemberhentian anggota dewan itu dari gubernur. Karena yang memiliki kewenangan memberhentikan adalah gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, semestinya partai pengusung tiga nama Caleg yang masih aktif itu segera menyampaikan surat pengunduran diri mereka kepada sekretariat DPRD Konsel.

Begitu juga dengan SK pemberhentin dari gubernur, mesti lebih dulu diajukan surat pengunduran diri ketiga Caleg itu untuk selanjutnya diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Sebab ini terkait pemberian hak-hak kedewanan,” tandasnya. (C)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini