Pj Bupati Mubar ke ASN: Harus Jadi Panutan Pajak

103
Pj Bupati Mubar ke ASN: Harus Jadi Panutan Pajak
Pj Bupati Mubar, Bahri saat membuka kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP, yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Senin (6/3/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi panutan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Permintaan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 sekaligus sosialisasi pajak yang digelar Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPN) Raha, di Aula Kantor Bupati, Senin (6/3/2023).

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Pj Bupati Mubar, Bahri, Sekda Mubar, LM Husein Tali, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Baubau, Tangguh Dewantara, Kepala KPPN Raha, Hendra, pimpinan OPD, bendahara OPD dan kepala desa.

Bahri menjelaskan Pekan Panutan Pajak adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Djp) di seluruh wilayah Indonesia.

Dimana kegiatan ini bertujuan sebagai role model dari pada kepala pemerintahan, tokoh masyarakat, dan ASN kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya harus menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal pelaporan SPT dan Pemadanan NIK menjadi NPWP. ASN di Mubar harus menjadi panutan pajak,” ungkapnya.

Untuk itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri mengajak seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi sampai batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2023 ini.

Bahri menyampaikan per tanggal 1 Januari 2024 mendatang seluruh nomor NPWP akan dilakukan sinkronisasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik wajib pajak. Nantinya, para wajib pajak bisa langsung validasi nomor NIK nya melalui website Djp mengunakan NIK atau kartu keluarga (KK).

Jadi kata dia, tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta mendukung nilai efisien.

“Mari kita tertibkan melapor dan membayar pajak sebagai kewajiban, yang nantinya akan digunakan untuk biaya pembangunan, termasuk infrastruktur dan non infrastruktur,” ucapnya. (C)

Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini