Pj Bupati Mubar Sesalkan Penyegelan Kantor DPMPTSP, Kadisnya Sebut Tak Ada Pemecatan

Pj Bupati Mubar Sesalkan Penyegelan Kantor DPMPTSP, Kadisnya Sebut Tak Ada Pemecatan
Konpres - Pj Bupati Mubar, Bahri bersama Kadis PMPTSP, La Ode Hanafi dan Sekretaris DPMPTSP, Masrul saat melakukan konferensi pers terkait penyegelan kantor yang dilakukan dua orang tenaga honorernya, Senin (27/3/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Tenaga honorer bernama La Ode Harmin dan Agus menyegel kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Senin (27/3/2023).

Terkait dua tenaga honorer yang melakukan penyegelan kantor DPMPTSP, sangat disesalkan dan disayangkan oleh Pj Bupati Mubar, Bahri. Kata dia, ia tidak habis pikir ada orang yang melakukan penyegelan aset negara.

“Saya sangat sesalkan kejadian ini, masa orang dalam sendiri tidak lain tenaga honorer dinas tersebut melakukan penyegelan aset negara. Padahal ini sudah melanggar hukum. Selain itu, kedua bela pihak antara Kadis PMPTS dan tenaga honorer masih bisa dilakukan komunikasi dan ketemu untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus main segel begitu saja,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri saat melakukan konferensi pers di Aula Kantor Setda Mubar.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini menjelaskan terkait tenaga honorer ini ada kebijakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lanjut dia, yang namanya ASN yang dikenal hanya dua yakni PPPK dan PNS.

Bertasarkan PP tersebut ditahun 2023 ini, sudah tidak ada lagi honorer dan faktanya masih ada honorer. Untuk itu, Menpan RB meminta daerah melakukan pendataan.

“Kita sudah melakukan pendataan tenaga honorer jumlahnya ada dua ribu lebih. Yang seharusnya bukan lagi honorer istilahnya,” ungkapnya.

Kata Bahri, istilah honorer sebenarnya sudah tidak ada berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 pada pasal 10 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga honorer daerah ataupun sejenisnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, La Ode Hanafi mengungkapkan, setelah mengikuti apel pagi di kantor bupati, ia kaget melihat ada dua orang menghalang dan menghadang di kantor.

Awalnya, ia tidak mengetahui kedua orang tersebut dan setelah melakukan komunikasi ternyata kedua orang tersebut merupakan tenaga honorer di DPMPTSP.

Hanafi mengaku sejak dilantik pada bulan Agustus 2022 lalu, ia belum pernah bertemu dengan tenaga honorer tersebut dan nanti hari ini baru bertemu serta mengetahui keduanya adalah tenaga honorer di DPMPTSP.

Setelah terjadi perdebatan yang menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah, ia langsung bergegas menuju ke kantor kepolisian terdekat.

“Saya tegaskan kita (DPMPTSP) tidak pernah melakukan pemecatan terhadap 18 orang tenaga honorer seperti yang disuarakan keduanya,” ucapnya.

Kata mantan Kadishub Mubar ini, tenaga honorer dengan jumlah 24 orang itu telah dimasukkan dalam database sesuai hasil verifikasi Menpan-RB. Lanjut dia, dari 24 orang ini yang aktif masuk kantor hanya sebagian saja yakni 13 orang.

“Untuk dua orang tenaga honorer yang menyegel kantor, kita akan melakukan pengecekan ulang terkait absensi mereka. Apa kah mereka rajin masuk kantor atau bagaimana. Jika, keduanya aktif masuk kantor, kita akan melakukan proses pengangkatan sesuai jabatannya. Yang pasti kedua tenaga honorer tadi masih berstatus dalam data bes,” ujarnya.

Kata Hanafi, dalam pengangkatan honorer tidak serta-merta diangkat langsung sebagai honorer. Tetapi, harus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di dalam sebuah organisasi. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini