ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa puskesmas yang berada di wilayah Lawa Raya, Selasa (12/7/2022). Adapun puskesmas yang disidak yakni Puskesmas Lawa, Puskesmas Lailangga, dan Puskesmas Wuna.
Dalam sidak ini, ditemukan obat kedaluwarsa yang masih tersimpan di gudang farmasi di Puskesmas Lailangga, Kecamatan Wadaga, dan Puskesmas Wuna, Kecamatan Barangka.
Obat-obatan kedaluwarsa yang ditemukan di dua puskesmas tersebut jenis obat antibiotik, injeksi, dan obat umum generik lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mubar, LM Ishar Masiala menjelaskan, obat kedaluwarsa merupakan obat yang tidak termanfaatkan sampai dengan waktu kedaluwarsanya obat tersebut. Menurutnya, obat kedaluwarsa merupakan hal yang biasa, sebab setiap tahunnya pasti ada obat yang kedaluwarsa.
“Jadi, jika ada ditemukan obat yang kedaluwarsa berarti tingkat kesehatan masyarakat sudah baik atau sehat. Artinya, karena masyarakat tidak ada yang sakit maka obat tersebut tidak digunakan,” kata LM Ishar Masiala ditemui di kantornya, Selasa (12/7/2022).
Kata Ojo sapaan akrabnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 35 Tahun 2014, seorang apoteker wajib memperhatikan tanggal kedaluwarsa saat proses penyiapan obat (dispenshing). Sebelum obat dibeli, pasti sudah dicek dan tidak mungkin obat dibeli dalam kondisi kedaluwarsa.
“Sebelum dibeli, obatnya pasti sudah dipantau. Jadi, saat obat tersebut disalurkan, ternyata ada beberapa puskesmas yang tidak gunakan karena masyarakat sekitar sudah tidak sakit. Katakan saja, kita (Mubar) bebas penyakit frambusia, karena kita sudah bebas frambusia maka obat yang ada di puskesmas tidak terpakai sampai waktu kedaluwarsanya habis,” bebernya.
Ojo menegaskan ditemukannya obat kedaluwarsa di puskesmas adalah hal yang biasa. Kecuali jika ada petugas puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa tersebut kepada masyarakat barulah menjadi masalah besar.
Obat kedaluwarsa ini nantinya juga akan dimusnahkan semua disertai berita acara pemusnahan. Pemusnahan obat kedaluwarsa ini disaksikan langsung oleh TNI/Polri.
Dia menambahkan, sampai 2022 ini Dinkes Mubar belum melakukan pengadaan obat dan baru mengusulkan. Hal itu disebabkan ada gangguan server di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Jadi, obat-obatan ini baru kita pesan dan sampai saat ini juga obat tersebut belum datang. Saya meluruskan, obat yang ada di tahun ini atau yang ditemukan kedaluwarsa itu adalah obat tahun 2019, 2020 dan 2021,” jelasnya.
Ishar mengungkapkan obat kedaluwarsa yang ditemukan oleh Pj Bupati Mubar, Bahri saat sidak ini merupakan obat lama. Kemungkinan obat ini masa kedaluwarsanya Januari, Februari atau Maret.
“Yang jelas, kita lakukan pemusnahan obat itu pada Oktober, November, dan Desember,” tuturnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati