Pj Bupati Mubar Upayakan 2.854 Tenaga Non ASN Jadi PPPK

1565
Pj Bupati Mubar Upayakan 2.854 Tenaga Non ASN Jadi PPPK
Silaturahmi - Pj Bupati Mubar, Bahri saat mengumpulkan seluruh tenaga non ASN lingkup Pemkab Mubar dalam rangka silaturahmi yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (29/5/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri mengumpulkan 2854 tenaga non ASN dan K2 yang tersebar diseluruh orgnaisasi perangkat daerah (OPD), yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (29/5/2023).

Ia meyebutkan, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tidak ada lagi tenaga honorer atau pun kontrak.

Untuk itu, kata dia tenaga honorer di Mubar sudah tidak ada dan sekarang disebut tenaga non ASN yang membantu mengerjakan tugas sesuai kewenangannya.

“Jadi, saya mengumpulkan seluruh tenaga non ASN ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam bekerja. Tenaga non ASN di Mubar itu sebanyak 2.854 orang,” kata Pj Bupati Mubar Bahri.

Bahri menyampaikan pada November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non ASN. Hal itu berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Untuk tenaga non ASN di Mubar sudah tidak ada lagi. Pihaknya diberi waktu sampai November 2023. Jadi seluruh tenaga non ASN ini diarahkan menjadi tenaga PPPK atau ASN.

Untuk itu, kata Bahri, ia membuat kebijakan seluruh tenaga non ASN ini didorong untuk diangkat menjadi PNS atau pun PPPK. Pemberian gajinya akan dibayarkan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2 juta lebih

“Jadi, untuk pembayaran gaji ini kita akan melihat juga ketersediaan APBD kita. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 belanja pegawai hanya 30 persen. Saya akan melihat cela viskalnya dan pelan-pelan akan menaikkan honor mereka. Contohnya saja guru, selain dapat honor dari pemda, mereka juga terima honor dari dana bos. Ini yang harus kita lihat,” katanya.

Bahri menambahkan ia mengumpulkan tenaga non ASN dalam rangka silaturahmi. Sebab, selama menjabat sebagai Pj Bupati Mubar, ia baru pertama kali bertemu dengan seluruh tenaga non ASN ini. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini