Pj Gubernur Ajak Masyarakat Sultra Hindari Politik Uang

40
Pj Gubernur Ajak Masyarakat Sultra Hindari Politik Uang
Kombes Pol Purn Andap Budhi Revianto

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dengan tegas meminta masyarakat Sultra untuk menghindari praktik politik uang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut digaungkan agar pesta demokrasi tahun 2024 benar-benar mampu menjadi alat untuk mewujudkan cita-cita proklamasi yang juga tertuang dalam pembukaan konstitusi.

“Itu menjadi tugas semua pihak serta semua lapisan masyarakat untuk mendukung penuh kinerja penyelenggara, pengawas, serta pengamanan pemilu,” ungkapnya di Kendari pada Kamis (14/9/2023).

Andap menyebut bahwa politik uang menjadi salah satu potensi kerawanan pada proses tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Selain itu, potensi isu SARA yang ditunggangi kelompok kepentingan tertentu juga dapat memicu konflik sosial, serta netralitas ASN yang sangat diperlukan.

Untuk itu, perlu adanya tindak lanjut nyata di lapangan antara Pemprov Sultra, TNI/Polri, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu serta seluruh komponen masyarakat agar mampu mengeliminasi berbagai potensi kerawanan pada proses tahapan Pemilu 2024.

Andap juga berharap agar ke depan semua pihak mampu mengeliminasi berbagai Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP) yang terdapat di seluruh wilayah Sultra untuk menunjukkan kepada Indonesia bahwa Sultra aman, damai, dan kondusif.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Aturan soal politik uang telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara.

Adapun sanksi bagi pelanggar bervariasi, hukuman mulai dari sanksi pidana 3 hingga 4 tahun serta denda Rp36 juta hingga Rp48 juta. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini