ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meminta seluruh calon peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanyenya sesuai dengan ketentuan.
Ia mengatakan hal tersebut telah tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 34 terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari reklame, umbul-umbul, poster dan lainnya termasuk juga penempelannya.
“Saya melihat banyak baliho yang terpasang tidak sesuai tempat yang semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (13/9/2023).
Untuk itu, partai politik diminta memahami serta melihat pedoman berbagai ketentuan yang ada. Andap menitip pesan ke semua pihak agar memiliki kesadaran bersama terkait pemasangan APK tersebut.
Ia mengatakan tidak perlu menjelaskan panjang lebar bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan lokasi pemerintahan.
Pasalnya, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, terdapat empat tempat yang dilarang pemasangan yakni rumah ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Sanksinya yakni berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK 1×24 jam. Jika tidak ditaati maka Satpol PP akan menurunkan APK.
Kata Andap, meskipun sanksinya tidak begitu besar tetapi kesadaran akan patuh terhadap peraturan sangatlah penting. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati