Pj Gubernur Sultra Minta Pemerintah Daerah Berdayakan Penyandang Disabilitas

Pj Gubernur Sultra Minta Pemerintah Daerah Berdayakan Penyandang Disabilitas
peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) bersama para penyandang disabilitas di kantor Gubernur Sultra pada Jumat (8/12/2023).(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) bersama para penyandang disabilitas di kantor Gubernur Sultra pada Jumat (8/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 138 anak-anak berkebutuhan khusus dari 82 Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Sultra, termasuk organisasi penyandang disabilitas seperti Pertuni dan 176 guru SLB.

Peringatan HDI di Sultra tahun 2023 mengusung tema “Bersatu Dalam Aksi Untuk Menyelamatkan dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Untuk, Dengan dan Oleh Penyandang Disabilitas”.

Mendasari berbagai ketentuan seperti UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, termasuk juga Resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1992, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan mengenai sejarah HDI yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 3 Desember.

Kata dia, penyelenggaraan HDI tahun ini digelar pada 8 Desember, di samping untuk memperingati hari disabilitas, sekaligus dirangkaikan dengan peringatan hari HAM sedunia yang akan jatuh pada 10 Desember mendatang.

“Pada kesempatan ini, saya menghaturkan terima kasih banyak, rasa hormat dan rasa bangga saya kepada para guru bagi anak berkebutuhan khusus atas segenap dedikasi dan pengabdian yang tak kenal lelah dalam mengajarkan anak-anak kita untuk terus produktif dan berkarya,” ucap Andap.

Mantan Kapolda Sultra itu juga meminta para kepala daerah untuk melaksanakan langkah-langkah konkret sebagai bentuk dukungan bagi penyandang disabilitas seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Termasuk hak-hak lain penyandang disabilitas yang harus dipenuhi seperti bebas dari stigma, memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, politik hingga terbebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi.

“Segera buat rancangan peraturannya. Secara aturan, sebanyak 2 persen untuk peluang bekerja di instansi pemerintahan, dan 1 persen pada sektor swasta. Tuntaskan kewajiban kita, penuhilah hak-hak penyandang disabilitas,” ucap Andap.

Sekjen Kemenkumham RI itu mengatakan bahwa hak-hak penyandang disabilitas tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Andap juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu mengenai hak-hak politik mereka menjelang Pemilu 2024.

“Saya sampaikan agar penyandang disabilitas di Sultra dimasukan ke dalam DPT bagi mereka yang telah memiliki e-KTP,” ucapnya. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini