ZONASULTRA.ID, WANGGUDU- Dalam rangka meningkatkan kolektabilitas kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdillah, melakukan kunjungan serta koordinasi dengan Pjs. Bupati Konut, La Ode Saifuddin.
Implementasi dari hasil koordinasi tersebut dengan melakukan kunjungan bersama di Samsat Kapolres Konut, Kamis (3/10/2024). Dalam kesempatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra dan Pj. Bupati Konut melihat secara langsung pelayanan di Samsat Konut.
Dilanjutkan, Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Abdillah, melangsungkan pertemuan di Kantor Bupati Konut. Dalam kunjungan ini, Pj.Bupati Konut, menyambut baik kehadiran Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra di ruang kerjanya, agenda pertemuan kali ini sehubungan dengan santunan kecelakaan lalu lintas darat dan laut kepada masyarakat Konut.
Pjs. Bupati Konut, La Ode Saifuddin menyampaikan bahwa jasa raharja harus hadir untuk masyarakat, dimana masih banyak pelayanan penyebrangan antar pulau yang belum tersentuh oleh Jasaraharja, dan ini sangat mendesak dan harus ditindak lanjuti sesegera mungkin karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.
“Khusus penyebrangan yang ada di Kabupaten Konut, sampai saat ini Kapal-Kapal yang ada untuk mengantar masyarakat antar pulau maupun mengantar wisatawan baik lokal maupun mancanegara menuju obyek wisata belum memiliki izin operasi secara resmi,” katanya melalui rilis pers, Jumat (4/10/2024)
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Abdillah, menerangkan semua pengguna jasa perahu penyeberangan di wilayah Konut, tidak dijamin asuransi jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa ataupun luka-luka. Hal itu dikarenakan, keberadaan dan beroperasinya tidak mengantongi izin operasional dari instansi berwenang.
“Santunan kematian ataupun biaya perawatan akibat kecelakaan hanya diberikan pada sarana angkut yang legal atau telah mengantongi izin operasional dari pemerintah,” ungkapnya
Abdillah menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 31,59% dan untuk masyarakat wilayah Konut hanya sebesar 15,39% yang taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Untuk instansi pemerintahan di Kabupaten Konut, masih terdapat beberapa kendaraan dinas yg belum taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya bersama antara Tim Pembina Samsat dengan Pemerintah Daerah Konut,” jelasnya
Dia menuturkan adapun upaya-upaya yang akan dilakukan diantaranya yaitu menginventaris kendaraan Dinas di lingkungan Pemda Konut yg belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dimana selanjutnya Pj. Bupati Konut akan memerintahkan kepada seluruh Dinas agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan yg belum lunas.
“Sosialisasi kepada masyarakat umum juga perlu dilakukan secara massal dg melibatkan perangkat daerah dari mulai camat, lurah, Kepala desa hingga RW dan RT,” bebernya
Lanjut, asuransi Jasa Raharja mencakup kelompok pengguna jasa angkutan sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum yakni meliputi angkutan darat, laut, dan udara. Dasar lain, cakupan Jasa Raharja yakni Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Artinya, jasa raharja memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan jalan, baik Kendaraan Darat mapun laut. Untuk besaran santunan Jasa Raharja, akan ditentukan berdasarkan jenis transportasi. Untuk transportasi darat dan laut memiliki nominal sama, sedangkan angkutan udara mendapat santunan lebih besar, misalnya laka angkutan darat dan harus dirawat di rumah sakit,” ujarnya
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kabupaten Konut, Mirwan Mansyur, tiba ditempat acara. Dia menambahkan akan segara menindak lanjuti, agar segera berkolaborasi dengan instansi terkait.
“Karena ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Reporter : Sutarman