PJS Bupati Wakatobi Minta ASN Tak Berpolitik Praktis

572
PJS Bupati Wakatobi Minta ASN Tak Berpolitik Praktis
Penjemputan - PJS Bupati Kabupaten Wakatobi, Aslaman Sadiq saat disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin di Bandara Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel, Minggu, (27/9/2020).(Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Bupati kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aslaman Sadiq meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berpolitik praktis. Hal itu disampaikannya saat tiba di Wanci, Minggu, (27/9/2020).

Terkait netralitas, ia akan mengadakan ikrar apel netralitas ASN, agar dalam pesta demokrasi lima tahunan para ASN diminta untuk tidak terlibat politik praktis.

“Ada SKB 4 Menteri dengan ketua Bawaslu pusat, jika ASN ketahuan tidak netral itu ada ancamannya, berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Sehingga memang ASN itu harus netral, dan saya juga akan mengontrol pergerakan ASN dengan membentuk tim, memantau ASN yang tidak netral,”terangnya.

Aslaman yang juga Karo Umum Setda Sultra menjelaskan, ia juga akan memanggil ASN yang dilaporkan ikut terlibat politik praktis.

“Marilah kita menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat kemudian kita menjaga agar pemilu serentak ini berjalan dengan aman dan seluruh ASN dapat menjaga netralitas,”tuturnya.

PJS Bupati Wakatobi Minta ASN Tak Berpolitik Praktis

Aslaman juga mengatakan, ada beberapa hal yang bakal dilakukannya selama menjabat PJS di daerah itu.

“Mengawal dan menjalankan terwujudnya pemerintahan yang baik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan netralitas ASN, penanganan Covid-19, dan Kemudian mengisi jabatan dengan persetujuan mendagri,”ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kecamatan Wangiwangi.

Sebagai informasi, Karo Umum Setda Sultra, Aslaman Sadiq dilantik pada tanggal 25 September 2020, untuk mengisi kekosongan roda pemerintahan karena bupati dan wakil bupati Wakatobi mengajukan cuti Pilkada serentak 2020 yakni 26 September hingga 5 Desember 2020. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini